MALANGTIMES - Lebih dari 100 daerah kota dan kabupaten di Indonesia telah menerapkan tanda tangan elektronik untuk kebutuhan layanan publik. Dalam waktu dekat, Kota Malang juga berencana memanfaatkan kecanggihan teknologi itu untuk bisa meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor
Lantas, seberapa amankah layanan tanda tangan elektronik itu nantinya? Terutama berkaitan dengan kerahasiaan dan nilai keabsahan dari setiap tanda tangan yang dilakukan secara digital tersebut.
Kepala Layanan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sandy Prasetyawan menyampaikan, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Selain itu, tanda tangan elektronik memiliki kerahasiaan bertingkat dan lebih susah untuk dipalsukan.
"Tanda tangan elektronik ini memiliki ID dan saat akan memggunakannya harus dengan memasukkan password atau kata sandi. Sehingga sangat tidak mudah untuk dipalsukan dan lebih aman," ujarnya saat menjadi narasumber dalam pelatihan Analisis Kebutuhan dalam Rangka Penerapan Digital Signature atau Sertifikat Elektronik bagi Perangkat Daerah di Hotel Grand Palace Malang, Selasa (25/6/2019).
Tanda tangan elektronik tersebut, lanjut Sandy, dilengkapi dengan informasi berkaitan dengan yang empunya tanda tangan. Misalnya nama terang, ID, hingga email resmi dan jabatan yang bersangkutan. Sehingga sangat sulit untuk dipalsukan dan memiliki tingkat keamanan lebih.
Baca Juga : Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Mulai Disalurkan, Pemkot Malang Buat Skema Baru
Sandy juga menekankan bahwa bentuk fisik tanda tangan elektronik tidak sama dengan tanda tangan konvensional. Melainkan dengan pola tersendiri menyerupai barcode. Sebab, memang tanda tangan elektronik tersebut berbeda dengan tanda tangan yang di-scan. Meski begitu, tanda tangan tersebut berkekuatan hukum sebagaimana peraturan yang ada. "Dan keabsahan tanda tangan elektronik harus memenuhi unsur tertentu," tegasnya.
Sandy menyampaikan, pembuatan tanda tangan elektronik dilakukan secara online. Sehingga, password yang dibuat juga tidak dapat diketahui selain oleh pihak yang membuat ID serta password itu sendiri.
"Selain dapat mempersingkat waktu dalam proses penyelesaian dokumen, tanda tangan elektronik juga mampu meminimalisasi adanya pemalsuan dokumen," papar Sandy.