MALANGTIMES - Konflik yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) yang menaungi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), nampaknya memasuki akhir episode.
Hal ini setelah Hakim PN Malang, mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 167/Pdt.G/2018/PN.MLG yang diajukan pihak PPLP PT PGRI kubu Soedja'i.
Baca Juga : Dampak Corona, Sidang Kasus Tipikor Pertama Kalinya Berjalan Online di Kantor Kejari Kota Malang
Gugatan yang dikabulkan Hakim adalah, mengenai akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benekdiktus Bosu sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedja'i, yakni MS AlHaidary. Lebih lanjut dijelaskannya, jika dengan hal ini, berarti, pihak PPLP PT PGRI kubu Soedja'i telah mutlak menjadi pemenang.
"Gugatan dikabulkan hakim pada persidangan tanggal 20 Juni 2019. Menyatakan akta 90 tanggal 28 Januari 2013 di hadapan notaris Benekdiktus Bosu dan disahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-87.AH.01.08.tahun 2013 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang ditetapkan 6 Mei 2013, sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya
Kemudian, dari situ, RUA yang pihak dilakukan pihak Christea batal dan akta yang dijadikan dasar anggaran dasar, yakni akta nomor 84 tanggal 28 Oktober 2015 batal, selanjutnya, menyatakan keputusan rapat yang dibuat notaris Ario Hardickdo SH tentang perubahan anggaran dasar yang dijadikan anggaran dasar pihak Christea, nomor 1 tanggal 3 Januari 2018 batal demi hukum.
"Selain itu SK Menkumham nomor 0001 disini juga dinyatakan cacat dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia tak punya dasar lagi. Apalagi dengan putusan Kasasi dalam perkara usaha tata usaha negara, kasasi Soedja'i cs dikabulkan pada 30 April 2019. Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan objek sengketa batal. Obyek sengketanya ya SK Menkumham 0001 yang jadi dasar itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)," bebernya (22/6/2019)
Sebelumnya, pihak PPLP-PT PGRI Unikama kubu Soedja’i menggugat empat orang pengurus PPLP-PT PGRI kubu Christea Frisdiantara. Tergugat pertama Christea yang tinggal di Jalan Terusan Tinombala Malang, tergugat kedua H. Soenarto Djojodihardjo, ayah Christea, tergugat ketiga yakni Drs Darmanto dan tergugat keempat, Dra Andriani Rosita. Sedangkan pengurus lain, menjadi turut tergugat.
Baca Juga : Akibat Wabah Corona, Sidang di PN Kota Malang Dilakukan Secara Online
Mulai dari Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti, notaris Ario Hardickdo SH, hingga Menteri Hukum dan HAM, Menteri Riset dan Dikti serta Dikti ikut menjadi turut tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak PPLP PT PGRI kubu Christea, Erpin Yuliono, SH, memang juga membenarkan adanya putusan tersebut. Dan menanggapi hal tersebut, pihaknya akan berupaya untuk banding. Bukan hanya itu saja, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan SK terbaru dari Kemenkumham tertanggal 18 Desember 2018 dari pihak Soedja'i.
Dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tersebut mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018. Didalamnya menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Drs H Soedjai.
"Iya mas dikabulkan. Langkah hukum banding mas tentunya. Perkara Menkumham nya Pak Jai kita sudah laporkan di Bareskrim Jakarta Pusat," pungkasnya