MALANGTIMES - Setelah kurang lebih satu pekan menikmati libur Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) akan mulai masuk kerja pada Senin (10/6/2019) hari ini. Tidak ada kata bolos bagi mereka, termasuk di Kota Malang.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang sengaja bolos atau masuk dengan tanpa keterangan yang jelas. Sanksi akan diberikan sesuai dengan PP yang berlaku, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. "Dilihat, apa alasan tidak hadir dan kadar sanksi disesuaikan. Mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat," ucapnya.
Sementara, berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 dijelaskan, bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Sutiaji juga menjelaskan, ada tidaknya ASN yang tak masuk akan diketahui dari presensi yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian hasilnya akan ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nantinya, PPK akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan ASN jika tidak hadir pada hari pertama efektif kerja.