Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tahun Ini Dua Wilayah di Kota Batu Persiapan Sertifikasi Organik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2019, 13:01

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memanen padi organik di Desa Pendem. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memanen padi organik di Desa Pendem. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Mewujudkan Kota Batu sebagai sentra pertanian organik nyatanya hingga kini bukanlah hal yang mudah. Dinas Pertanian Kota Batu tahun ini terus berupaya dengan menargetkan dua wilayah tersertifikasi pertanian organik  tahun 2019 ini.

Dua wilayah itu rencananya ada di Kelurahan Songgokerto dan Desa Oro-Oro Ombo. Keduanya merupakan wilayah Kecamatan Batu.

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Hingga saat ini, dua wilayah ini masih dalam proses sertifikasi. “Kalau di awal tahun lalu sudah ada 18 desa/kelurahan yang tersertifikasi. Kami targetkan  tahun ini nambah dua wilayah. Jadi, nanti kami sudah punya 20 wilayah yang tersertifikasi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Batu Sugeng Pramono.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah memiliki 18 kawasan pertanian organik yang telah tersertifikasi. Total luas lahan pertanian tersertifikasi mencapai 113 hektare.

“Per tahunnya itu setidaknya ada satu desa atau kelurahan yang sudah sertifikasi organik. Dan memang target kamk, sampai tahun 2022 itu semua bisa tersertifikasi,” ungkapnya.

Ke-18 desa/kelurahan yang telah tersertifikasi itu ada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Junrejo ada Desa Pendem, Kelurahan Dadaprejo, Desa Mojorejo, Desa Junrejo, Desa Beji, dan Desa Torongrejo.

Lalu di  Kecamatan Batu ada Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, dan Desa Sumberejo. Dan di Kecamatan Bumiaji, ada Desa Gunungsari, Desa Pandanrejo, Desa Giripurno, Desa Tulungrejo, Desa Sumber Brantas, dan Desa Bulukerto.

Menurut Sugeng, memang untuk bisa lolos sertifikasi, ada beberapa persyaratan dan kriteria. Antara lain  pemetaan lahan, hasil pertanian, dan deskripsi produknya. Bahkan juga dilihat dari bagaimana pengendalian hamanya.

“Meskipun tidak mudah, kami terus memberikan pendampingan agar terwujud pertanian organik di Kota Batu dan sesuai dengan visi Kota Batu,” tambah Sugeng.

Ada berbagai macam pertanian organik yang sudah dikembangkan. Di antaranya ada cabai besar, tomat, brokoli, andewi, selada, lettuce, dan sawi hijau.

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

”Pertanian organik itu meliputi sayur mayur dan buah-buahan. Untuk buahnya, ada jeruk dan jambu,” jelasnya. 

Adanya sertifikasi lahan pertanian organik ini diharapkan bisa menguntungkan secara ekonomi bagi petani. Juga menguntungkan saat dikonsumsi.

Selain adanya pembinaan, Dinas Pertanian  juga memberikan fasilitas bantuan seperti bibit sayur, buah, pupuk organik  padat dan cair, pestisida nabati, sarana prasarana, dan sebagainya.

Sedangkan hingga saat ini, pemasaran sayur organik itu sudah dikirmkan ke Surabaya, pasar modern di Kota Malamg, serta hotel-hotel wilayah Kota Batu. 

 


Topik

Pemerintahan batu berita-batu Dinas-Pertanian-Kota-Batu Sertifikasi-Organik sentra pertanian-organik Wali-Kota-Batu-Dewanti-Rumpoko


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni