MALANGTIMES - Sejak awal tahun 2019, Unit Laka Lantas Polres Malang sudah menangani 261 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 300 jiwa dikabarkan mengalami luka parah, dan harus menjalani perawatan medis lantaran mengalami luka serius. Sedangkan yang meninggal dunia mencapai 69 orang. Hal inilah yang disampaikan langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Malang, Ipda Agus Yulianto.
“Berdasarkan catatan yang kami himpun, akibat terlibat kecelakaan. Sebanyak 331 orang harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka parah,” kata Agus kepada MalangTIMES.com.
Baca Juga : Deretan Fakta Bentrok TNI Vs Polri di Papua yang Tewaskan 3 Anggota Polisi
Dari jumlah total 331 tersebut, bulan april menjadi jumlah terbanyak puluhan korban mengalami luka serius pascaterlibat kecelakaan. Yakni dengan 88 jiwa. Menyusul di peringkat kedua, insiden korban luka terbanyak juga terjadi di bulan Januari. Yakni dengan jumlah 87 jiwa.
Sedangkan di bulan maret, tercatat ada 79 jiwa yang mengalami luka akibat kecelakaan. Sisanya, yakni 77 orang yang menjalani penanganan medis usai kecelakaan, terjadi pada bulan februari.
“Korban yang mengalami luka parah ini, biasanya terjadi pada orang yang dibonceng pengguna kendaraan, baik R4 (mobil) maupun R2 (sepeda motor),” sambung Agus.
Ratusan jiwa yang mengalami luka parah tersebut, merupakan korban kecelakaan yang terjadi di berbagai titik yang ada di Kabupaten Malang. Hanya saja, wilayah Kecamatan Singosari, Lawang, Kepanjen, Pakisaji, Bululawang, dan Turen. Menjadi kawasan yang paling marak terjadi kecelakaan. “Biasanya kecelakaan yang menyebabkan luka ini, didominasi karena faktor human error (kesalahan manusia). Misalnya melanggar marka jalan dan arus lalu lintas,” terang Agus.
Baca Juga : WNA Asal Belanda Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
Terkait hal ini, lanjut Agus, dirinya mengimbau kepada pengguna jalan, agar senantiasa memperhatikan peraturan lalu lintas. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa mengenakan helm standart bagi pengguna sepeda motor. Serta menggenakan seat belt (sabuk pengaman), bagi pengendara mobil dan sejenisnya.
“Selain melanggar ketentuan berlalu lintas, mengantuk dan kelelahan saat berkendara juga menjadi faktor utama kecelakaan. Sebaiknya segera beristirahat jika kondisi kesehatan dan kelelahan terjadi,” ujar Agus.