Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bertahun-Tahun Tanpa Kejelasan, Kasus Penggelapan Usaha Percetakan Ini Akhirnya Sampai ke Kejaksan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

17 - May - 2019, 07:32

Thomas (berambut putih) saat akan dibawa ke Lapas Lowokwaru usai menjalani pemeriksaan singkat di Kejari Kota Malang (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Thomas (berambut putih) saat akan dibawa ke Lapas Lowokwaru usai menjalani pemeriksaan singkat di Kejari Kota Malang (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan tahap kedua kasus penggelapan uang dengan kerugian senilai Rp 900 juta (16/5/2019). Pelimpahan kasus dengan sudah lengkapnya berkas dan tersangka ini, merupakan kabar yang bagus bagi Megawati, seorang wanita yang melaporkan kasus tersebut.

Pasalnya, kasus ini telah bergulir melalui proses yang panjang. Bahkan, sampai beberapa kali bergantinya pucuk pimpinan lembaga hukum setempat,  kasus ini tak kunjung selesai.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

"Kasus ini dilaporkan sejak 2013 ke Polres Malang Kota, namun berjalannya tahun sampai-sampai lima kali ganti Kapolres, tiga Kajari, delapan Kasat Reskrim, belum juga selesai-selesai sampai tahun 2018. Saya sendiri juga tidak mengetahui pasti apa penyebabnya, saya serahkan semua kepada pihak berwenang," Jelas Herman Setyabudi, suami dari Megawati yang ditemui Kamis malam (16/5/2019).

Dijelaskan Herman lebih lanjut, mengenai ihwal kasus ini terjadi, jika saat itu, sang istri diajak bekerja sama dengan seseorang bernama Thomas Zakaria (60), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk membuat sebuah usaha percetakan.

Kemudian, keduanya sepakat untuk membuat sebuah CV dengan nama CV Mitra Sejahtera Abadi. Megawati berperan sebagai  persero pasif dan Thomas sebagai persero aktif dengan jabatan Direktur. Di situ,  ia juga mengelola pembukuan keuangan dari percetakan.

Pada kerjasama itu, Megawati berinvest sebuah rumah untuk ditempati sebagai lokasi percetakan dan beberapa alat. Dan berjalannya waktu, setelah semakin usahanya berkembang, Thomas tidak pernah memberikan laporan mengenai laporan keuangan.

Setelah terus diminta, ia juga tak kunjung bisa memberikan pelaporan atau pertanggung jawaban keuangan. Karenanya, kemudian dilakukan audit, sampai akhirnya ditemukan kejanggalan terdapat pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

"Berdirinya 2009, tapi kemudian pas mulai ada ramai tahun 2013 kita laporkan. Tapi ya begitu prosesnya panjang. Tapi Entah kenapa saya tidak tahu, kali ini, setelah Kanit Resmob Pak Sugeng jalan, dalam lima bulan bisa ditetapkan tersangka," bebernya.

"Tanggal 1 Januari 2019, dijadikan tersangka, kemudian tanggal 1 Mei 2019 dinyatakan lengkap, pada  16 Mei 2019, langsung dilakukan penahanan terhadap Thomas," imbuhnya.

Baca Juga : Kejari Malang Terima Gugatan Online Kasus WP Hotel Penunggak Pajak

Ternyata, setelah sercara resmi dilaporkan dan dilakukan pengecekan rekening, ditemukan sembilan rekening milik Thomas. Di sana terdapat transaksi uang keluar dan penggunaan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

"Namun yang terpenting, saya sebagai pencari keadilan, sangat berterima kasih kepada unit Resmob maupun jajaran Polres Malang Kota, mengingat kasus yang mandek bertahun-tahun akhirnya berproses sampai penahanan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum)  Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatuloh membenarkan telah mendapatkan pelimpahan dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Memang ada pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka. Karena sudah lengkap, langsung kami tahan selama 20 hari kedepan. Dalam hal ini tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yakni pasal 347," ungkapnya pada MalangTIMES.

Saat ini, setelah tersangka Thomas sempat menjalani pemeriksaan singkat di Kejari Kota Malang, tersangka kemudian langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Lowokwaru.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kasus-Penggelapan-Usaha-Percetakan Kejari-Kota-Malang berita-kriminal-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus