MALANGTIMES - Puasa tidak menjadi halangan bagi Satreskoba Polres Malang untuk memberantas peredaran narkoba. Terbukti, sejak hari pertama puasa, sedikitnya sudah ada empat tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan petugas.
Terbaru, Budi Prasetyo, warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), diringkus petugas lantaran terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba. Akibat perbuatannya, pria 43 tahun itu harus mendekam di balik jeruji penjara Polres Malang, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Diduga Akibat Stroke, Tahanan Kasus Judi Polsek Klojen Meningal Dunia
“Tersangka kami amankan saat hendak melangsungkan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah kepada MalangTIMES.
Berawal dari laporan yang diterima Polres Malang jika di wilayah Kabupaten Malang masih marak terjadi transaksi narkoba, petugas melakukan penelusuran dan pengembangan dari beberapa kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Saat itu petugas mendapat informasi jika salah seorang pemasok barang haram tersebut dikendalikan tersangka Budi.
Dari hasil penyelidikan petugas, setiap melangsungkan transaksi narkoba, tersangka Budi ini sering berpindah-pindah lokasi. Namun, dari informasi yang didapat, tersangka hendak melangsungkan tansaksi narkoba di SPBU Jalan Raya Sedayu, Kecamatan Turen.
Tidak mau berlama-lama, beberapa personel Satrskoba Polres Malang langsung diterjunkan guna melakukan upaya pengamanan. Setelah melakukan penyanggongan selama beberapa jam, Budi akhirnya tiba di SPBU. Polisi yang menyanggong langsung meringkus Budi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Disinyalir masih banyak jaringan lain yang belum terungkap,” terang perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Dari tangan pria yang hanya menganyam pendidikan hingga kelas 2 SD itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sepoket sabu dengan berat 0,50 gram, beberapa perlengkapan untuk menjual sabu, dan satu unit handphone.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap mantan kasat binmas Polres Malang ini.
