Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Lepas Pendopo, Apa Untungnya bagi Sanusi? (8)

Segera Alih Fungsi, Pendopo Agung Kabupaten Malang Ternyata Belum Jadi Aset Cagar Budaya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

05 - Mar - 2019, 20:39

Ilustrasi Pendopo Agung Kabupaten Malang
Ilustrasi Pendopo Agung Kabupaten Malang

MALANGTIMES - Rencana alih fungsi Pendopo Agung Kabupaten Malang sebagai hotel atau tempat penginapan sama sekali tak disanksikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Termasuk juga dengan kemungkinan adanya pihak ke tiga yang akan turut mengelolanya. 

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Karena dalam klausulnya, alih fungsi bangunan Cagar Budaya tidak dipermasalahkan sepanjang masih mempertahankan bentuk bangunan berupa fasad, struktur dan karakter bangunan. Sehingga rencana konsep alih fungsi itu harus tetap memperhatikan semangat pelestarian Cagar Budaya. 

Namun sayangnya, kawasan yang sudah didirikan sejak tahun 1800 an itu sampai sekarang masih belum ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Meski pada dasarnya saat ini sudah banyak yang beranggapan jika kompleks yang juga menjadi tempat tinggal dinas Bupati Malang itu sudah menjadi Bangunan Cagar Budaya. 

Artinya, kawasan yang kini direncanakan sebagai tempat penginapan atau hotel itu masih belum memiliki kekuatan hukum untuk tetap dipertahankan bentuknya sebagaimana bangunan Cagar Budaya. 

"Kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang saat ini masuk dalam daftar yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang akan ditetapkan tahun ini. Karena memang kompleks tersebut belum satu pun ditetapkan sebagai Cagar Budaya," kata Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, Agung H Buana saat dihubungi MalangTIMES. 

Agung menjelaskan, penetapan Cagar Budaya di kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Malang itu memang belum disampaikan secara langsung. Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum adanya penetapan Cagar Budaya. 

Di antaranya adalah penentuan objek yang akan dijadikan sebagai Cagar Budaya. Setelah ditetapkan, maka akan dilakukan kajian literasi dan kajian survei yang melibatkan pemilik aset. Selanjutnya akan dilakukan pengajuan kepada Wali Kota Malang untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. "Karena ada rencana alihfungsi, secepatnya kami akan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang," imbuhnya. 

Dia juga menjelaskan, penetapan Cagar Budaya terhadap Pendopo Agung Kabupaten Malang tersebut sama halnya dengan penetapan yang dilakukan untuk sederet bangunan bersejarah lain yang bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Penetapan dilakukan lantaran memang bangunan tersebut berada di dalam kawasan Kota Malang. Selain itu, juga menjadi bentuk sinergi semangat bersama untuk tetap melestarikan budaya leluhur. 

Lebih jauh Agung menyampaikan agar rencana alih fungsi itu nantinya tetap mempertahankan keaslian bangunan. Karena Pendopo Agung Kabupaten Malang sendiri memiliki ciri khas yang unik dan tak sama dengan Pendopo Agung di daerah lain. 

Paling utama adalah kawasan pringgitan, rumah dinas Bupati Malang, serta Pendopo yang tepat berada di depan pringgitan. Karena nilai sejarah bangunan dan kawasan tersebut sangat tinggi. 

"Tapi nanti perlu dilihat, karena saya belum tahu konsep yang akan di serahkan kepada pihak ketiga itu yang mana. Tapi Pendopo, pringgitan, dan tempat tinggal Bupati harus menjadi perhatian," imbuhnya. 

Dia pun berharap jika benar akan diserahkan ke pihak ketiga, pengelolaan bangunan Cagar Budaya masih tetap pada esensi yang ada. Serta tidak menciderai asas bangunan bersejarah yang sudah diatur dalam Undang-Undang.


Topik

Lapsus malang berita-malang Lepas-Pendopo -Apa-Untungnya-bagi-Sanusi? Lepas-Pendopo -Apa-Untungnya-bagi-Sanusi?-(8) Pendopo-Agung-Pringgitan-kabupaten-Malang Wakil-Bupati-(Wabup)-Malang-HM-Sanusi HM-Sanusi bangunan-cagar-budaya Pengosongan-Aparat-Sipil-Negara Pendopo-Agung-Kabupaten-Malang Plt-Bupati-Malang rencana-alih-fungsi-pendopo-agung-Kabupaten-Malang Malang-Corruption-Watch-(MCW) Agung-H-Buana


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya