MALANGTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang kembali memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pemanggilan yang dilakukan hari ini (4/2/2019) terkait dugaan pelanggaran aturan netralitas pegawai negeri yang dilakukan pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang atas nama Endang Sri Sundari.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Berdasarkan pengamatan MalangTIMES, Endang Sri Sundari baru hadir di kantor Bawaslu Kota Malang sekitar pukul 11.55 WIB. Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengungkapkan bahwa panggilan itu dilayangkan pada Jumat (1/2/2019) lalu. "Kami memanggil yang bersangkutan karena berdasarkan pemantauan media sosial (medsos) ditemukan adanya indikasi pelanggaran," ujar Hamdan.
Dia menguraikan, pelanggaran tersebut terkait dengan salah satu foto Endang bersama Dewan Pembina Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Seperti diketahui, Titiek juga merupakan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, pasangan Calon Presiden RI nomor urut 2.
Saat MalangTIMES menelusuri foto tersebut di Facebook, unggahan tersebut tidak dapat ditemukan. Foto tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam foto tersebut, Endang dan Titiek menunjukkan gesture tangan yang sama. Yakni menunjukkan simbol dukungan terhadap Prabowo-Sandi.
"Pada saat itu, ada kegiatan tatap muka dengan Tim Paslon 02 di Pasar Oro-Oro Dowo yang dihadiri Bu Titiek (Soeharto) pada 20 Januari 2019. Ketika acara berlangsung, kami mengawasi tetapi belum menemukan dugaan apa-apa," urai Hamdan.
Endang Sri Sundari yang merupakan pengelola Pasar Oro-Oro Dowo juga hadir dalam kegiatan tersebut dengan tidak mengenakan pakaian dinas. "Setelah kegiatan tersebut, tim kami melakukan pengawasan medsos. Pada 22 Januari, ada foto yang beredar di Facebook dan kami menduga ada unsur kampanyenya," terangnya.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Hamdan menyebut, akun Facebook yang memuat foto tersebut bukan milik Endang. "Karena itu kami mintai keterangan. Ada beberapa poin (yang ditanyakan) misalnya pose yang diduga mengampanyekan itu dari inisiasi sendiri, sudah niatan atau sebagai wujud dukungan untuk salah satu paslon," ujarnya.
Meski demikian, pihak Bawaslu Kota Malang belum mengambil keputusan final atas sidang klarifikasi yang dilakukan selama satu setengah jam itu. "Hasil dari sidang klarifikasi ini masih akan kami kaji. Bawaslu memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Januari untuk membuat keputusan. Apakah nanti kasus ini akan dilayangkan ke Komisi ASN (KASN) atau tidak," tambah Komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo.
Menurut Iwan, pihak Bawaslu masih akan merapatkan hasil klarifikasi dari Endang. "Yang bersangkutan mengaku saat itu terbawa suasana. Ditambah lagi, foto itu diunggah tidak di medsos pribadinya. Menurut kami unsur kampanyenya masih belum kuat. Akan kami plenokan," tegasnya.
Sementara itu, Endang memilih tidak banyak memberikan keterangan usai sidang klarifikasi. Dia juga enggan berkomentar soal alasannya berfoto dengan pose tangan tersebut. "Sudah, ditanyakan saja ke Bawaslu. Saya sudah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan," tutur Endang sembari meninggalkan kantor Bawaslu Kota Malang.