JATIMTIMES - Arema FC kembali harus menelan pil pahit di penghujung putaran pertama Super League 2025/2026. Klub berjuluk Singo Edan itu kembali menerima surat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI menyusul insiden keamanan yang terjadi jelang laga kandang kontra Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, 11 Januari 2026 lalu.
Sanksi tersebut berkaitan dengan peristiwa penyalaan kembang api di area Hotel Miami Kepanjen, tempat tim Persik Kediri menginap, sehari sebelum pertandingan berlangsung. Meski insiden terjadi di luar stadion dan di luar waktu pertandingan, Komdis PSSI tetap menganggapnya sebagai pelanggaran serius.
Baca Juga : Reapply Sunscreen Tanpa Hapus Makeup, Begini Trik Praktisnya
Dalam keputusan resminya, Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada Arema FC. Tak hanya itu, Panitia Pelaksana Pertandingan juga turut disanksi dengan denda Rp40 juta atas insiden yang sama.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyampaikan penyesalan mendalam atas kembali jatuhnya sanksi kepada klub. Ia menegaskan bahwa manajemen menerima keputusan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
“Kami menyesalkan terjadinya kejadian ini yang kembali berdampak pada klub. Arema FC menghormati keputusan Komisi Disiplin PSSI dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh agar ke depan pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lebih baik,” ujar Yusrinal.
Sorotan juga datang dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Erwin Hardiyono. Ia mengingatkan bahwa regulasi keamanan pertandingan tidak hanya berlaku selama 90 menit laga berlangsung, melainkan mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pertandingan.
Menurut Erwin, insiden di hotel tim tamu menjadi bukti bahwa aktivitas psywar yang dilakukan di luar stadion tetap masuk dalam kategori pelanggaran regulasi.
“Kami perlu menyosialisasikan secara tegas bahwa aktivitas perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah laga, meskipun terjadi di luar stadion, masih dianggap sebagai pelanggaran oleh regulasi,” tegas Erwin.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk oknum suporter, agar tidak lagi melakukan tindakan kontraproduktif yang justru berujung merugikan klub kebanggaan mereka sendiri.
Baca Juga : Kuncoro Tutup Usia, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Kenang Sosok Legenda Sepak Bola Malang Raya Itu
“Kami memohon kepada banyak pihak, termasuk oknum fans, untuk tidak mengulangi bentuk-bentuk psywar dengan cara yang merugikan klub. Kejadian di hotel tim tamu ini adalah contoh nyata bagaimana tindakan di luar stadion tetap berdampak sanksi bagi Arema FC,” tambahnya.
Ke depan, Panpel Arema FC berkomitmen memperketat koordinasi dan pengawasan, tidak hanya di area Stadion Kanjuruhan, tetapi juga di sejumlah titik vital yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertandingan.
Sanksi terbaru ini semakin menambah panjang daftar hukuman yang diterima Arema FC sepanjang putaran pertama Super League musim ini. Total, Singo Edan telah menerima 11 surat dari Komisi Disiplin PSSI dengan nilai denda yang menembus ratusan juta rupiah.
Rinciannya, sembilan sanksi dijatuhkan kepada klub atau tim Arema FC, sementara dua sanksi lainnya ditujukan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan.
Manajemen Arema FC berharap rangkaian sanksi tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen yang terlibat. Tujuannya jelas, menciptakan atmosfer sepak bola yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menghindarkan klub dari kerugian finansial akibat pelanggaran disiplin yang terus berulang.
