JATIMTIMES - Aktor Adly Fairuz tengah dihadapkan dengan persoalan hukum yang berlapis, mulai dari gugatan perdata bernilai miliaran rupiah hingga ancaman penetapan sebagai tersangka. Masalah hukum yang menjerat Adly Fairuz ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kasus janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam perkara tersebut, Adly dituding menerima uang dalam jumlah besar, namun janji yang disepakati tak pernah terwujud. Karena kasus inilah, nama Adly Fairuz ramai diperbincangkan dan menjadi trend di penelusuran Google hingga Sabtu (10/1/2026) pagi.
Baca Juga : Gus Alex Turut Dijerat KPK Bersama Yaqut dalam Skandal Kuota Haji 2024
Kasus ini menyeret Adly ke dua jalur hukum sekaligus. Di satu sisi, ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara di sisi lain, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya bernama Abdul Hadi menempuh jalur perdata karena adanya kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam akta notaris. Menurutnya, kesepakatan tersebut dilanggar karena uang yang diterima tak kunjung dikembalikan secara utuh.
"Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Farly menambahkan, penyidik kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk aliran dana yang disebut masuk ke Adly Fairuz melalui pihak perantara. Seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dimintai keterangan.
"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya," terang Farly Lumopa.
Dalam gugatan perdata, Adly Fairuz dituntut dengan nilai hampir Rp 5 miliar. Jumlah tersebut mencakup sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, serta tuntutan ganti rugi imateril.
Farly menyebut, sejauh ini Adly baru mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan pada Mei 2025. Setelah itu, komunikasi disebut terputus dan hanya menyisakan janji-janji tanpa realisasi.
Baca Juga : Mahfud MD Bongkar Celah Hukum Kasus Pandji: Materi Mens Rea di Netflix Tak Bisa Dipidana
"Kami sudah capek dengan janji-janji 'Insya Allah' dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya," tegasnya.
Perkara ini bermula pada awal 2023, ketika Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Saat itu, Adly diklaim mampu membantu meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol. Korban pun menyetorkan dana total Rp 3,65 miliar.
Namun, upaya meloloskan calon taruna tersebut gagal dalam dua periode seleksi, yakni pada 2023 dan 2024. Pada 2025, Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian uang. Karena pembayaran hanya dilakukan sebagian dan sisanya tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain gugatan perdata, laporan pidana juga dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di tengah kasus hukum ini, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dari istrinya, Angbeen Rishi, dalam kurun waktu yang berdekatan.
Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
