JATIMTIMES - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mendorong aparat penegak hukum di Kota Malang untuk memperkuat koordinasi. Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis guna menyamakan persepsi terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rakor strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis, 8 Januari 2026. Agenda utama pertemuan ini adalah menyelaraskan pemahaman hukum materiil dan formil agar selaras dalam sistem peradilan pidana terpadu, seiring diberlakukannya KUHP baru.
Baca Juga : Miris! Foto Biasa Bisa Jadi Sasaran Pelecehan Seksual Lewat Grok di X
Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan dari kedua institusi. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH MH serta jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik turut ambil bagian dalam forum koordinatif tersebut.
Kasi Pidum menegaskan pentingnya kesamaan pandangan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tersendat. Ia mengingatkan potensi kendala teknis, terutama terkait perbedaan penafsiran pasal-pasal baru dalam KUHP Nasional.
"Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru," tegas Hasudungan.
Sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut. Dari aspek hukum materiil, peserta mendalami perluasan delik aduan, khususnya dalam klaster kesusilaan dan keluarga.
“Selain itu, dibahas pula tujuan pemidanaan yang kini lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” katanya.
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Yai Mim Tegas Tak Mau Bayar Pengacara
Sementara dari sisi hukum formil dan administrasi, perhatian diarahkan pada penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik. Tak kalah penting, penguatan penerapan restorative justice juga menjadi bahasan utama, terutama dalam menentukan perkara-perkara yang dinilai layak diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat Kota Malang.
“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan KUHP Nasional. Sebagai langkah lanjutan, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota sepakat membentuk forum komunikasi yang lebih intensif guna membahas kasus-kasus konkret yang berkaitan dengan delik baru,” ungkapnya.
Melalui sinergi yang diperkuat ini, kedua institusi berkomitmen menjaga kepastian hukum, mencegah stagnasi penanganan perkara, serta meningkatkan efektivitas proses pra-penuntutan di wilayah hukum Kota Malang.
