Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Ijazah Palsu,DPC PDIP Kabupaten Kediri Tunggu Putusan Hukum

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2026, 19:29

Placeholder
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri Dodi Purwanto saat memberikan keterangan kepad awak media.

JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri memberikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang menyeret salah anggota DPRD dari Fraksi PDIP. 

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menegaskan partai memegang teguh prinsip hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : Viral Pernyataan Ibrahim Rasyid soal Nafkah Istri, Ini Tinjauan Islam dan Aturan Hukum di Indonesia

"Kita sebagai struktur di PDI Perjuangan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal prosesnya. Nanti kalau sudah inkrah dan menjadi sebuah keputusan, pasti akan ada tindak lanjut tegas dari partai," ujar Dodi dalam keterangannya kepada media.

Dodi mengimbau seluruh kader PDIP di Kabupaten Kediri agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang sebelum fakta hukum murni terungkap. Sebagai organisasi yang taat hukum, ia menjelaskan partai tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum ada kekuatan hukum tetap atau arahan resmi dari pusat.

Terkait status keanggotaan, Dodi mengonfirmasi bahwa komunikasi internal telah dilakukan. "Bagaimanapun juga, beliau adalah bagian dari kita. Maka dari itu, wakil ketua bidang kehormatan sudah melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan," tambahnya.

Mengenai sanksi atau langkah organisasi lebih lanjut, DPC PDIP Kabupaten Kediri masih menunggu hasil pendalaman internal yang akan disampaikan secara transparan jika sudah mencapai tahap final.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menegaskan ,pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa apa pun hasilnya sampai ke pengadilan, DPRD siap menerima jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Siap Dipenjara

"DPRD juga tidak bisa berbuat banyak karena DPRD sendiri hanya sebagai pelaksana saja," paparnya.

Murdi menjelaskan proses penetapan caleg hingga menjadi anggota DPRD sepenuhnya berada di kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat penetapan daftar calon sementara (DCS) menjadi daftar calon tetap (DCT), masyarakat diberi tenggat waktu sepuluh hari untuk menyampaikan masukan.

"Ketika ada tenggat waktu 10 hari itu, tidak ada komplain atau masukan dari masyarakat, maka akhirnya ditetapkan. Berarti sudah sah dan memenuhi syarat sebagai caleg," ucapnya. Yang bersangkutan juga telah menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ijazah palsu DPRD Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri PDI Perjuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy