Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Bus Harapan Jaya Kena Pasal Berlapis setelah Tewaskan Dua Mahasiswi di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2026, 20:03

Placeholder
Rilis bersama satlantas di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (5/1/2025). (Foto : Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES – Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung secara resmi telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. 

Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan pada Rabu 23 Desember 2025 pukul 15.00 WIB lalu dengan menyerahkan tersangka atas nama RAZ (30) beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Baca Juga : Hampir Kalah dan Ricuh, Persema Ditahan Imbang Perseta Tulungagung di Stadion Gajayana

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila saat rilis kasus di hadapan awak media menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selain unsur kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain sehingga tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” jelas AKP Taufik, Senin (5/1/2025). 

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang secara sengaja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Kemudian, pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 dan melibatkan Bus Harapan Jaya nomor polisi AG 7762 US yang menabrak dua sepeda motor di depannya. Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia. Masing-masing atas nama Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh -keduanya mahasiswi- serta satu orang mengalami luka berat, yakni Andri Yoga Pratama. 

Baca Juga : Rekrutmen Pengemudi Disiapkan, Rencana Angkot Khusus Pelajar Dimatangkan

Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit bus Harapan Jaya nopol AG 7762 US. Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra nopol AG 3984 UM dan satu lembar SIM B II umum atas nama pengemudi atau tersangka RAZ.  Selain itu, ada barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas AKP M. Taufik Nabila.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Laka lantas Tulungaguhg mahasisiwi tewas tertabrak Polres Tulungagung sopir bus Harapan Jaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy