Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Segini Gaji PPPK BGN 2025 untuk Lulusan D-III dan S-1

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2025, 14:02

Placeholder
Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto dok. BGN)

JATIMTIMES - Pendaftaran rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memasuki hari terakhir hari ini, Rabu, 10 Desember 2025. Antusiasme masyarakat cukup tinggi karena formasi yang dibuka terbilang banyak dan menjadi peluang menarik bagi lulusan D-III hingga S-1/D-IV yang ingin berkarier sebagai aparatur negara.

Rekrutmen PPPK kali ini dibuka selama enam hari, sejak Jumat, 5 Desember 2025 melalui laman resmi BGN. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan program makan bergizi gratis, salah satu prioritas nasional yang membutuhkan dukungan tenaga ahli dan profesional di bidang pangan dan gizi.

Baca Juga : Situbondo Sabet Penghargaan IGA 2025, Jadi Kabupaten Terinovatif 2025 Versi Kemendagri

Apa Itu PPPK dan BGN?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Status PPPK setara ASN, namun dengan mekanisme kontrak dan evaluasi berkala.

Sementara itu, BGN atau Badan Gizi Nasional merupakan lembaga strategis yang memiliki mandat memastikan kecukupan gizi masyarakat Indonesia. Kehadiran lembaga ini menjadi penting seiring upaya pemerintah menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Besaran Gaji PPPK BGN

Salah satu alasan formasi ini diminati adalah struktur gaji yang jelas dan mengikuti ketentuan nasional. Gaji PPPK BGN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji dibedakan berdasarkan golongan jabatan.

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan:

• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Untuk rekrutmen BGN tahun anggaran 2025, formasi tersedia bagi lulusan D-III dan S-1/D-IV.

- Lulusan D-III → masuk Golongan VII

- Lulusan S-1/D-IV → masuk Golongan IX

Dengan demikian, gaji pokok awal yang diterima peserta berkisar:

- D-III/Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

- S-1/D-IV/Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Tunjangan PPPK BGN

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang besarnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan jabatan struktural

- Beragam tunjangan lainnya sesuai standar ASN

Besaran tunjangan ini umumnya hampir setara dengan tunjangan PNS, tergantung jabatan dan unit kerja masing-masing.

Itulah informasi lengkap mengenai gaji PPPK BGN hingga mekanisme golongan yang berlaku bagi pelamar. Dengan peluang karier yang menjanjikan serta kontribusi langsung terhadap program nasional, tidak heran rekrutmen PPPK BGN menjadi salah satu yang paling diminati tahun ini.

Baca Juga : Kemendikdasmen Dorong Guru SMK Naik Kelas

Jika Anda tertarik, pastikan segera menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir hari ini.


Topik

Peristiwa badan gizi nasional bgn pppk pendaftaran bgn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya