JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengaduan penipuan di sektor keuangan. Layanan tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang merasa telah menjadi korban scam maupun pinjaman online atau pinjol ilegal.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Malang Erna Tigayanti menjabarkan, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama legal. Di antaranya mulai dari legalitas atau izin perusahaan hingga penagihan.
Baca Juga : UKW PWI Malang Raya Resmi Ditutup, 30 Wartawan Lulus Kompeten Angkatan 59
"Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi. Sedangkan fintech pendanaan bersama yang legal telah terdaftar dan diawasi oleh OJK," ungkapnya.
Secara spesifik, dijelaskan Erna, selain legalitas juga terdapat beberapa perbedaan antara pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama legal. Pada pinjol ilegal bunga dan denda pinjaman tidak terbatas.
Selain itu, mekanisme pemberian pinjaman pada pinjol ilegal juga sangat mudah. Kemudian perizinan akses fitur handphone dari pinjol ilegal kepada para nasabah bisa ke seluruh data. "Pada pinjol ilegal juga tidak ada layanan pengaduan bagi nasabah," imbuhnya.
Pada praktiknya, lanjut Erna, pinjol ilegal melalui jalur pribadi atau tanpa izin yang jelas. Kemudian, para karyawan pinjol ilegal bagian penagihan juga tidak tersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Sehingga risiko bagi nasabah yang gagal membayar pinjol ilegal akan mendapatkan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga foto pribadi disebarkan. Tidak seperti fintech pendanaan bersama legal yang memang diawasi oleh OJK," bebernya.
Erna menambahkan, OJK saat ini juga telah menyediakan layanan aduan penipuan keuangan hingga pinjol ilegal. Yakni melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Masyarakat yang menjadi korban bisa mengakses layanan aduan pada website iasc.ojk.go.id atau melalui telepon pada nomor 157.
"Aduan penipuan IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait. Tujuannya untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan memberikan efek jera," ujarnya.
Pernyataan yang dijabarkan Erna tersebut turut disampaikan pada talk show dengan tema peran media dalam mendongkrak UMKM naik kelas. Pada kesempatan tersebut, Erna juga turut mengajak wartawan untuk memberantas pinjol ilegal melalui kinerja jurnalistik.
Baca Juga : Peserta Antusias, Semangat Sehat Menggema di Fresh Fun Run FKIK UIN Malang
Acara talk show tersebut merupakan serangkaian agenda Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke-59 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Talk show diselenggarakan di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) pada Jumat (28/11/2025). Setelah talk show, agenda dilanjutkan dengan UKW pada Sabtu (29/11/2025) dan berakhir pada hari ini, Minggu (30/11/2025).
Terdapat 35 peserta pada UKW tersebut. Yakni terdiri dari 18 wartawan jenjang muda, 12 jenjang madya, dan lima jenjang utama. Hasilnya, sebanyak 30 wartawan di antaranya dinyatakan lulus atau kompeten.
Pada agenda penutupan UKW tersebut, Ketua PWI Malang Raya Cahyono menyebut, total 11 UKW telah diselenggarakan dengan sukses oleh PWI Malang Raya. Sembilan di antaranya terselenggara pada periode kepemimpinannya sebagai ketua PWI Malang Raya. Yakni dengan mencetak ratusan wartawan kompeten.
"Sebagai wartawan harus profesional, karena menghadapi semua lapisan masyarakat, tidak hanya pejabat. Bagi yang sudah dinyatakan kompeten, sejak hari ini otomatis juga harus punya etika dalam menerapkan kerja jurnalistik. Pegangan utamanya adalah bekerja sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan Undang-Undang Pers," pungkasnya.
