JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Apa saja poin-poin penting regulasi tersebut?
"Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disepakai bahwa materi muatan Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak terdiri atas 9 Bab dan 59 Pasal," jelas juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Ungkap Urgensi Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak
Dikatakannya, pelaksanaan raperda tersebut meliputi empat aspek. Yaitu pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, penanganan korban, dan pemulihan korban.
Raperda ini turut mengatur layanan pengaduan yang dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan, meliputi proses penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, serta pemberian rujukan kepada lembaga atau layanan terkait.
"Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai standar layanan," jelas Hikmah Bafaqih.
Adapun berkaitan dengan pemulihan korban, Raperda ini menetapkan bahwa Pemprov Jatim menyelenggarakan layanan pemulihan secara menyeluruh. Pemulihan korban dilaksanakan melalui pemulihan fisik, mental, spiritual, dan/atau sosial, dengan memastikan bahwa seluruh proses berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
"Upaya pemulihan dilakukan hingga mencapai tahap terminasi, yaitu tahap ketika korban dinyatakan pulih atau penyelenggaraan layanan dapat diakhiri sesuai asesmen profesional," urainya.
"Kebijakan ini memberikan landasan kuat bagi penyelenggaraan layanan pemulihan korban secara berkelanjutan, komprehensif, dan berperspektif korban," lanjut politisi PKB itu.
Ia menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, terdapat 9 tugas Pemprov Jatim. Berikut selengkapnya:
1. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelindungan perempuan dan anak;
2. melakukan pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak serta melakukan penanganan dan pemulihan korban yang melibatkan para pihak lingkup daerah dan lintas kabupaten/kota;
3. memperkuat pelembagaan pemenuhan hak perempuan dan anak pada lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha tingkat daerah;
Baca Juga : Superco Superfest 2025, Jadi Ruang Uji Mental dan Teknik Pesepak Bola Belia Indonesia
4. melakukan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pelindungan perempuan, peningkatan kualitas hidup anak, dan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus tingkat daerah dan lintas kabupaten/kota;
5. menyediakan layanan rujukan lanjutan bagi korban yang memerlukan koordinasi tingkat daerah dan lintas kabupaten/kota;
6. menyediakan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan pelindungan khusus yang membutuhkan koordinasi tingkat daerah;
7. menjalin dan mengembangkan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak;
8. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak; dan
9. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak.
