Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hikmah Bafaqih Ungkap Poin-Poin Penting Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2025, 17:40

Placeholder
Juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.

JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Apa saja poin-poin penting regulasi tersebut?

"Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disepakai bahwa materi muatan Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak terdiri atas 9 Bab dan 59 Pasal," jelas juru bicara Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Ungkap Urgensi Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Dikatakannya, pelaksanaan raperda tersebut meliputi empat aspek. Yaitu pemenuhan hak perempuan dan anak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, penanganan korban, dan pemulihan korban.

Raperda ini turut mengatur layanan pengaduan yang dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan, meliputi proses penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, serta pemberian rujukan kepada lembaga atau layanan terkait.

"Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai standar layanan," jelas Hikmah Bafaqih. 

Adapun berkaitan dengan pemulihan korban, Raperda ini menetapkan bahwa Pemprov Jatim menyelenggarakan layanan pemulihan secara menyeluruh. Pemulihan korban dilaksanakan melalui pemulihan fisik, mental, spiritual, dan/atau sosial, dengan memastikan bahwa seluruh proses berorientasi pada kepentingan terbaik korban.

"Upaya pemulihan dilakukan hingga mencapai tahap terminasi, yaitu tahap ketika korban dinyatakan pulih atau penyelenggaraan layanan dapat diakhiri sesuai asesmen profesional," urainya. 

"Kebijakan ini memberikan landasan kuat bagi penyelenggaraan layanan pemulihan korban secara berkelanjutan, komprehensif, dan berperspektif korban," lanjut politisi PKB itu. 

Ia menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, terdapat 9 tugas Pemprov Jatim. Berikut selengkapnya:

1. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelindungan perempuan dan anak;

2. melakukan pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak serta melakukan penanganan dan pemulihan korban yang melibatkan para pihak lingkup daerah dan lintas kabupaten/kota;

3. memperkuat pelembagaan pemenuhan hak perempuan dan anak pada lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha tingkat daerah;

Baca Juga : Superco Superfest 2025, Jadi Ruang Uji Mental dan Teknik Pesepak Bola Belia Indonesia 

4. melakukan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pelindungan perempuan, peningkatan kualitas hidup anak, dan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus tingkat daerah dan lintas kabupaten/kota;

5. menyediakan layanan rujukan lanjutan bagi korban yang memerlukan koordinasi tingkat daerah dan lintas kabupaten/kota;

6. menyediakan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan pelindungan khusus yang membutuhkan koordinasi tingkat daerah;

7. menjalin dan mengembangkan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak;

8. mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak; dan

9. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak.

 


Topik

Pemerintahan Perlindungan anak perlindungan perempuan perempuan dan anak DPRD Jatim Pemprov Jatim raperda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy