JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali mengakselerasi program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini menyasar para buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh yang selama ini berada di bagian paling hilir rantai industri hasil tembakau.
Program BLT DBHCHT tersebut menjadi salah satu instrumen Pemkab Blitar untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi sokongan finansial yang mampu menahan tekanan kebutuhan hidup, terutama bagi ribuan buruh yang pendapatannya sering kali fluktuatif mengikuti musim tanam dan produksi.
Baca Juga : Keraton Surakarta Menapak Jejak Kebo Kenongo di Blitar: Ziarah Budaya ke Situs Tri Tingal
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, sebagai penanggung jawab pelaksanaan, memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai target. Kabid Perlindungan dan Jaringan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar Yuni Urinawati.menjelaskan bahwa penyaluran BLT tahun 2025 telah direncanakan berlangsung dalam enam tahap yang menyebar sejak pertengahan tahun. Menurut dia, penyaluran tahap pertama dimulai pada Juli 2025 dan kini sudah memasuki putaran keempat.
“Sampai saat ini, sudah dilakukan empat kali penyaluran. Kami berharap tahap kelima dapat direalisasikan pada pertengahan November ini,” ujar Yuni Urinawati, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan, percepatan tahap kelima menjadi prioritas karena mendekati masa panen dan perputaran ekonomi yang meningkat di beberapa sentra industri tembakau di Kabupaten Blitar.
Setiap penerima manfaat yang telah terdata dalam sistem Dinsos berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut. Skema ini dirancang untuk memberikan dukungan yang stabil, meski dalam angka yang tidak terlalu besar.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme non-tunai. Dana ditransfer ke rekening Bank Jatim milik masing-masing penerima manfaat. Pemerintah berharap pola penyaluran cashless ini meningkatkan transparansi sekaligus menutup celah penyalahgunaan bantuan.
Selain itu, mekanisme tersebut dianggap lebih praktis bagi para penerima, mayoritas buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang berdomisili di berbagai kecamatan. Dengan skema non-tunai, mereka dapat mengakses dana kapan saja tanpa harus antre panjang di kantor desa atau tempat penyaluran manual.
Yuni menyatakan bahwa bantuan dari DBHCHT ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, tetapi juga sebagai bagian dari strategi meningkatkan konsumsi rumah tangga pekerja. Menurutnya, peningkatan daya beli buruh dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. “Bantuan ini memang tidak besar, tapi kami berharap efektif dalam meringankan beban ekonomi dan menjaga roda ekonomi masyarakat tetap bergerak,” ujarnya.
Dinsos Kabupaten Blitar menegaskan bahwa perhatian kepada buruh sektor tembakau menjadi salah satu agenda penting dalam pemanfaatan DBHCHT. Di Blitar, ribuan pekerja menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau, mulai dari petani cengkeh, petani tembakau, hingga buruh pabrik rokok. Mereka merupakan kelompok yang rentan terdampak gejolak ekonomi dan membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah daerah.
Adapun penyaluran tahap keenam, yang menjadi putaran terakhir untuk tahun anggaran 2025, direncanakan berlangsung pada awal Desember. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh bantuan selesai disalurkan sebelum tutup tahun, sekaligus memastikan laporan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga : Hadiri Gelar Kreasi Seni dan Prestasi Insan Pendidikan, Bupati Malang: Wujudkan Sekolah Unggul
Yuni juga menegaskan komitmen Dinsos untuk menjaga program ini tetap tepat sasaran. Validasi data penerima terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Dinsos bekerja sama dengan pemerintah desa, pendamping sosial, serta tim verifikasi di lapangan untuk memastikan data penerima akurat. “Kami terus memperbarui data, agar bantuan benar-benar diterima mereka yang membutuhkan. Ketepatan sasaran menjadi kunci keberhasilan program ini,” katanya.

Program BLT DBHCHT tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja sektor tembakau. Dengan meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemkab Blitar berharap terjadi perbaikan kualitas hidup keluarga pekerja, terutama dalam akses kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan anak.
Pemkab Blitar menilai bahwa pengelolaan DBHCHT harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang terlibat dalam industri hasil tembakau. Selain bantuan tunai, pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk program pemberdayaan petani tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, hingga pelatihan ekonomi produktif bagi rumah tangga pekerja.
Program BLT yang kini memasuki tahap lima dan enam ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pengelolaan dana cukai. Pemerintah berharap, dengan pengelolaan yang tepat, DBHCHT mampu menjadi instrumen jangka panjang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya buruh dan petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung sektor agrikultur di Blitar.
Dengan penyaluran bantuan yang terus dipercepat, Pemkab Blitar menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat pekerja. BLT DBHCHT diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga momentum bagi peningkatan kesejahteraan berbasis kebijakan yang berkelanjutan.
