Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kendaraan Ringsek Kena Pohon, Pemkot Malang Siap Tambah Nilai Ganti Rugi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Nov - 2025, 19:28

Placeholder
Peristiwa pohon tumbang di Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana merevisi besaran ganti rugi bagi warga yang kendaraannya rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan soal nilai kompensasi yang selama ini dinilai terlalu kecil, yakni maksimal Rp15 juta melalui klaim di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui bahwa nilai tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, biaya perbaikan kendaraan kini jauh lebih tinggi, apalagi jika kerusakan tergolong berat.

Baca Juga : Gercep, Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Pangkas Pohon Rawan Pasca Kejadian Pohon Tumbang

“Kita memang mengasuransikan lewat DLH, tapi maksimalnya cuma Rp15 juta. Padahal dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sekarang, angka itu terasa kurang. Seperti kasus mobil yang kemarin ringsek tertimpa pohon,” ujar Wahyu, Selasa (4/11/2025).

Wahyu menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan tambahan anggaran kepada DPRD Kota Malang untuk memperbesar nilai ganti rugi. Setidaknya, dari nilai yang ada agar ada pembahasan untuk pembahasan revisi.

“Pasti nanti kita ajukan ke DPRD. Harapannya disetujui dan ada anggaran khusus agar bisa direvisi,” katanya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan pihaknya mendukung langkah revisi tersebut. Ia menilai kebijakan publik memang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Saya sangat terbuka dengan penyempurnaan kebijakan seperti ini. Inflasi dan kondisi ekonomi sudah banyak berubah, jadi perlu ada penyesuaian,” ungkap politisi yang akrab disapa Mia itu.

Mia menambahkan, revisi aturan ganti rugi akan dibahas bersama DLH, termasuk evaluasi regulasi untuk memperluas margin kompensasi. Hal tersebut juga mempertimbangkan kerusakan yang terjadi.

Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pondok Pesantren Urus PBG dan SLF Demi Lingkungan Belajar Aman

“Melihat tingkat keparahan kerusakan yang terjadi, mungkin nanti bisa diberikan margin lebih besar untuk masyarakat terdampak. Intinya pemerintah harus hadir memberi solusi,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pembahasan kemungkinan akan dimulai tahun 2026 mendatang. Ia berharap agar hal tersebut dapat turut menjadi pertimbangan oleh pihak eksekutif. 

“Setiap kebijakan memang wajib disesuaikan dengan kondisi terbaru. Saya berharap hal ini bisa disambut baik oleh eksekutif agar solusi cepat bisa ditemukan tanpa keluar dari prosedur,” tandasnya.

Sebagai informasi, cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir menyebabkan belasan pohon tumbang di wilayah Kota Malang. Sejumlah kendaraan dan bangunan warga pun ikut rusak. Tahun 2025 ini, DLH mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta untuk klaim ganti rugi akibat pohon tumbang, dengan plafon maksimal Rp15 juta per kejadian.


Topik

Pemerintahan Kota Malang Wahyu Hidayat mobil ringsek pohon tumbang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan