Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Malang Nonaktifkan Dosen Viral Yai Mim, Bentuk Tim Penegakan Disiplin ASN

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Sep - 2025, 15:12

Placeholder
Surat pernyataan universitas yang dikeluarkan Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Maliki Malang (ist)

JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang resmi menonaktifkan seorang dosennya, Imam Muslimin atau Yai Mim, usai video perseteruan dengan tetangga terkait masalah parkir kendaraan viral di media sosial. Kasus ini memicu perhatian luas, baik di kalangan civitas akademika maupun masyarakat umum.

Dalam video yang beredar, Imam Muslimin, dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, terlibat cekcok dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Rekaman itu dengan cepat memancing respons publik, hingga menyeret nama institusi kampus tempatnya mengajar.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Terima Penetapan Perwalian 17 Anak dari Kejati Jatim

Melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Maliki Malang pada Rabu (17/9/2025), pihak kampus menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa, orang tua, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Tim Penegakan Disiplin ASN UIN Maliki Malang, yang diketuai Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd.,  menyampaikan bahwa pihak kampus memohon maaf kepada seluruh pihak, khususnya wali mahasiswa, mahasiswa, dan warga kampus. Ia menegaskan UIN Malang telah mengambil langkah tegas terhadap dosen berinisial IM.

Agus menegaskan, kampus sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Imam Muslimin dipanggil bersama pihak terkait guna memberikan klarifikasi. "Selain itu, permohonan kenaikan jabatan akademiknya juga ditangguhkan," jelas salah satu tim yang namanya minta disamarkan.

Langkah paling tegas diambil Fakultas Tarbiyah dan Pascasarjana yang langsung menonaktifkan Imam Muslimin dari tugas mengajar. Kampus juga telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan investigasi independen dan menindaklanjuti sesuai aturan.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat kampus saja. Kami melibatkan Kementerian Agama agar ada objektivitas dan kepastian hukum,” tambah salah satu tim Disiplin ASN UIN Maliki Malang.

Kasus Imam Muslimin atau Yai Mim menjadi perbincangan hangat di jagat maya sejak pekan lalu. Potongan video yang memperlihatkan dirinya terlibat adu mulut dengan tetangga beredar luas di berbagai platform media sosial, memunculkan beragam komentar dari warganet.

Tak sedikit yang menyoroti sikap seorang akademisi yang dianggap tidak pantas dilakukan di ruang publik. Meski konflik awal dipicu masalah parkir, dampaknya merembet pada reputasi kampus yang menaunginya.

UIN Malang menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga marwah institusi pendidikan. Dengan adanya Tim Penegakan Disiplin ASN, kampus memastikan setiap dosen dan pegawainya wajib menjaga integritas, baik di ruang akademik maupun kehidupan bermasyarakat.

Berikut pernyataan lengkap universitas:

Baca Juga : Pemkot Blitar Segera Lakukan Rotasi Pejabat, Mas Ibin Tegaskan untuk Penyegaran Birokrasi

Menanggapi beredarnya video dan beberapa informasi yang viral di media sosial terkait salah satu oknum dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IM, kami menyampaikan sebagai berikut:

1. Permohonan maaf atas ketidaknyamanan semua pihak; para wali mahasiswa, para mahasiswa, seluruh warga kampus dan seluruh masyarakat atas beredarnya video dan informasi terkait IM.

2. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang secara kelembagaan telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara untuk menyelesaikan masalah dimaksud.

3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah melakukan tindakan terhadap IM, berupa pemanggilan IM dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

4. Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menangguhkan permohonan IM untuk kenaikan jabatan.

5. Fakultas Tarbiyah dan Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas sebagai dosen.

6. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan investigasi dan tindakan sesuai aturan.


Topik

Pendidikan uin maliki malang uin malang yai mim dosen viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri