JATIMTIMES - Polemik soal pembayaran royalti musik kembali mencuat dan ramai diperbincangkan. Banyak pemilik kafe hingga restoran dibuat bingung oleh aturan yang mewajibkan mereka membayar royalti saat memutar musik di tempat usahanya.
Akibatnya, sejumlah pengusaha memilih langkah tak biasa untuk menghindari kewajiban membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Para pemilik kafe memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air di tempat usahanya.
Baca Juga : Viral TikToker Jual Bento Nasi Timun Rp 75 Ribu, Ternyata Ini Alasannya
Namun, langkah itu juga mendapat respons dari Ketua LMKN, Dharma Oratmangun. Ia menegaskan bahwa suara alam yang direkam dan diputar di ruang komersial tetap tergolong fonogram dan dilindungi hak terkait.
“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio,” ujar Dharma.
Menurut Dharma, banyak pelaku usaha mengira bahwa hanya lagu-lagu populer yang dikenakan royalti. Padahal, semua bentuk rekaman suara, jika berasal dari produser fonogram, tetap dikenai kewajiban pembayaran hak terkait.
"Enggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional, itu wajib membayar hak cipta," tegasnya lagi.
Meski hanya memutar suara alam, jika berasal dari rekaman, pemilik usaha tetap harus membayar. “Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” lanjut Dharma.
Tak hanya itu, Dharma juga menyampaikan bahwa lagu-lagu dari luar negeri juga terkena kewajiban royalti apabila digunakan secara komersial di Indonesia. "Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," ujarnya.
Hal ini dimungkinkan karena LMKN telah bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif dari negara lain. “Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai,” tutupnya.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah musisi Indonesia justru memberikan angin segar. Mereka secara terbuka menyatakan bahwa lagu-lagu mereka boleh diputar di tempat usaha atau dibawakan oleh band kafe tanpa perlu membayar royalti. Siapa saja mereka?
1. Juicy Luicy
Band pop Juicy Luicy menjadi salah satu yang mendukung musisi kafe dan pengisi live music. Vokalis Uan menyatakan secara terbuka bahwa lagu-lagu mereka boleh dibawakan di kafe tanpa perlu membayar royalti.
"Live music di kafe boleh bawain? Boleh. Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe?" kata Uan lewat akun Instagram @uan_driii, Kamis (7/8/2025).
"Boleh. Bawain aja tuh di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja," tambahnya.
Menurut Uan, Juicy Luicy yang juga pernah merintis dari panggung kecil memahami perjuangan musisi pemula. Mereka tidak pernah menagih atau meminta izin dari musisi yang ingin membawakan lagu mereka di panggung kafe.
"Kalau Juicy Luicy, kita nggak pernah nagih atau suruh izin. Bawain, bawain aja lah. Siapa saya lah, band baru juga," jelasnya.
Sebagai solusi alternatif, Uan juga menyarankan para pelaku usaha menggunakan musik bebas royalti seperti lo-fi yang banyak tersedia di YouTube.
Baca Juga : Bareng JatimTIMES, FIK UM Gelar RUN 5K hingga Lomba Estafet
"Sama ini guys, kalau nggak mau kena royalti, yang lo-fi, lo-fi aja di YouTube. Itu juga buat vibes oke. Kalau misalnya takut royalti, royalti," tutupnya.
2. Ahmad Dhani
Musisi senior Ahmad Dhani juga ikut bersuara. Lewat Instagram-nya, ia memberikan izin bagi restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 versi feat. Virzha atau Ello tanpa membayar royalti, dengan satu syarat sederhana.
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani.
Namun, izin itu diberikan apabila pemilik restoran terlebih dahulu menghubungi Dhani via Direct Message (DM) di media sosialnya.
3. Charly Van Houten
Mantan vokalis ST12, Charly Van Houten, juga menyatakan bahwa lagunya bebas dinyanyikan siapa saja di mana pun, tanpa perlu khawatir soal royalti.
“Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan laguku di panggung maupun di tongkrongan,” tulis Charly di akun pribadinya.
4. Rhoma Irama
Rhoma Irama, sang Raja Dangdut, juga memberikan kebebasan bagi siapa pun yang ingin membawakan lagunya. Ia menyebut tak pernah meminta bayaran atas penggunaan lagu-lagunya.
"Kalau saya pribadi... boleh nyanyiin lagu saya. Enggak saya tagih, enggak usah bayar sama saya," kata Rhoma lewat kanal YouTube miliknya.
5. Thomas Ramdhan (GIGI)
Bassist band GIGI, Thomas Ramdhan, memberikan kelonggaran bagi band dan penyanyi kafe dengan bayaran di bawah Rp5 juta per event. Ia menyatakan bahwa mereka boleh membawakan lagunya secara gratis.
"Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah 5 juta per event... gratis," ucap Thomas.
Itulah berbagai musisi yang membebaskan pemilik kafe atau pemusik agar tidak membayar royalti. Semoga informasi ini membantu.
