Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

SIM Keliling Kota Malang Agustus 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Aug - 2025, 12:10

Placeholder
Ilustrasi antrean SIM keliling. (Foto: Shutteratock)

JATIMTIMES - Bagi warga Kota Malang yang hendak memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling ini biasanya hanya memakan waktu sekitar satu jam, sehingga Anda tidak perlu mengantre lama lagi di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling Kota Malang tersedia di dua lokasi berbeda setiap hari Rabu dan Jumat. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A, C, C1, dan C2, yang berlangsung mulai pukul 08.00-11.00 WIB untuk hari Rabu dan 08.00-10.30 untuk hari Jumat. 

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar DTKS 2025 untuk Dapat Bansos Pemerintah

Berikut ini jadwal SIM Keliling Kota Malang, mengutip Instagram resmi Polresta Malang Kota @polrestamalangkotaofficial:

- Jumat, 1 Agustus 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana 
- Rabu, 6 Agustus 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen 
- Jumat, 8 Agustus 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana 
- Rabu, 13 Agustus 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen 
- Jumat, 15 Agustus 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana 
- Rabu, 20 Agustus 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen 
- Jumat, 22 Agustus 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana 
- Rabu, 27 Agustus 2025: Depan Kantor Kecamatan Klojen 
- Jumat, 29 Agustus 2025: Parkir Barat Stadion Gajayana 

Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Pendaftaran
Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Pengisian Formulir
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.
3. Pengumpulan Formulir
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu Antrean
Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Tes Kesehatan
Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Foto dan Verifikasi
Setelah tes kesehatan, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto.
7. Pengambilan SIM
Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar
2. SIM asli
3. Surat Tes Psikolog
4. Surat Keterangan Sehat
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang

Baca Juga : Ikan Digoreng Bisa Bikin Gizinya Hilang? Begini Kata Dokter

Untuk diketahui, setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, dan pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi.

Sebagai tambahan informasi, perpanjangan SIM di bus SIM Keliling dapat dilakukan mulai H-2 masa berlaku. Setiap bus SIM Keliling juga dilengkapi dengan fasilitas tes psikologi dan kesehatan. 

Dengan mengetahui jadwal layanan SIM Keliling, warga Kota Malang tidak perlu datang ke kantor Satpas dan dapat menghemat waktu. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Serba Serbi SIM SIM Keliling Perpanjangan SIM samsat Samsat Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni