Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Panduan Lengkap Cara Cek Tunjangan Guru via Info GTK 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

02 - Aug - 2025, 14:58

Placeholder
Tampilan saat akan mencari akun Info GTK terbaru. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Di tengah tantangan pendidikan dan ekonomi di tahun 2025, pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidikan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi guru. Bantuan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran di sekolah.

Untuk memastikan proses penyaluran tunjangan lebih transparan, cepat, dan akurat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan portal Info GTK. Sistem ini memungkinkan guru memantau status sertifikasi, keaktifan data, dan pencairan TPG secara mandiri tanpa harus menunggu informasi manual dari dinas atau sekolah.

Baca Juga : Bukan Sekadar Pameran, Mini Art Malang 2025 di MCC Jadi Barometer Seni Rupa Jatim

Artikel ini akan membahas cara lengkap cek tunjangan guru di Info GTK 2025, termasuk cara login, verifikasi data, cek SKTP, tips mengatasi kendala akses, hingga faktor yang memengaruhi pencairan tunjangan.

Apa Itu Info GTK dan Fungsinya untuk Guru?

Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah portal resmi Kemendikbudristek yang menampilkan data guru berdasarkan sinkronisasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Fungsi utamanya antara lain:

1. Memeriksa data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan.

Termasuk biodata, NUPTK, riwayat mengajar, dan status sertifikasi.

2. Memverifikasi kelayakan tunjangan profesi (TPG).

Jika data valid, SKTP akan diterbitkan dan tunjangan akan dicairkan.

3. Mendeteksi kesalahan data lebih awal.

Misalnya perbedaan nama, NUPTK, status kepegawaian, atau rekening bank.

4. Mengurangi keterlambatan pencairan tunjangan.

Karena guru bisa segera melapor jika ada kesalahan sebelum periode penyaluran.

Catatan Penting 2025:

Domain terbaru Info GTK adalah https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Domain lama info.gtk.kemdikbud.go.id sudah dialihkan sejak restrukturisasi portal Kemendikbudristek.

Syarat Guru untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi 2025

Tidak semua guru otomatis mendapatkan TPG. Berikut syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan bisa cair:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang valid.

2. Status kepegawaian aktif (PNS, PPPK, atau guru swasta di bawah naungan yayasan).

3. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau sesuai ketentuan terbaru.

4. Data di Dapodik valid dan sinkron.

Nama, NUPTK, mata pelajaran, dan riwayat mengajar harus sesuai.

5. Tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara saat periode pembayaran tunjangan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, SKTP tidak akan terbit dan tunjangan tidak bisa dicairkan.

Cara Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025

Berikut panduan step-by-step yang bisa diikuti oleh guru untuk mengecek status TPG di tahun 2025:

1. Akses Portal Info GTK

• Buka browser (disarankan Google Chrome atau Mozilla Firefox terbaru).

• Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

• Pastikan koneksi internet stabil agar proses login tidak terganggu.

2. Login Menggunakan Akun PTK Dapodik

• Masukkan username dan password sesuai akun PTK yang terdaftar di Dapodik.

• Isi kode captcha untuk verifikasi keamanan.

• Klik Login / Masuk untuk mengakses dashboard Info GTK.

Tips: Jika lupa password atau akun tidak bisa diakses, segera hubungi operator sekolah untuk reset akun melalui ptk.datadik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga : Jangan Terlambat! Pencairan Dana BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos hanya Sampai 3 Agustus 2025

3. Verifikasi Data Kepegawaian

• Setelah berhasil login, halaman Info GTK akan menampilkan:

- Data pribadi: Nama, tempat lahir, dan status pegawai.

- Data kepegawaian: Satuan pendidikan, jenis PTK, NUPTK, dan golongan.

- Data sertifikasi: Status sertifikasi guru dan mata pelajaran yang diampu.

- Beban kerja mengajar: Jumlah jam tatap muka per minggu.

• Pastikan semua data valid dan sesuai. Jika ada kesalahan, lakukan langkah ini:

1. Laporkan ke operator sekolah.

2. Operator memperbaiki data melalui Dapodik.

3. Sinkronisasi ulang agar perubahan terbaca di Info GTK.

4. Cek Status Tunjangan dan SKTP

• Langkah berikutnya adalah memeriksa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP):

- Klik menu Tunjangan Profesi / Sertifikasi.

- Periksa status SKTP:

- Terbit dan valid: Tunjangan akan segera dicairkan ke rekening bank.

- Belum terbit atau invalid: Cek penyebabnya, biasanya karena data tidak sinkron.

Info Penting: SKTP terbit dua kali setahun, yaitu untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember. Jika data sudah valid, pencairan biasanya berlangsung triwulanan sesuai jadwal Kemendikbudristek dan Kemenkeu.

5. Cetak dan Simpan Bukti

• Klik tombol Cetak pada dashboard Info GTK.

• Simpan dokumen ini sebagai arsip atau bukti administrasi jika diperlukan untuk laporan ke dinas pendidikan atau bendahara sekolah.

Tips Mengatasi Kendala Akses Info GTK

1. Bersihkan cache dan cookies jika laman tidak terbuka atau error.

2. Gunakan perangkat berbeda (misalnya laptop/PC) jika HP tidak mendukung.

3. Akses di luar jam sibuk (malam atau pagi hari) saat server sering lebih lancar.

4. Jika akun terkunci atau password salah, segera minta reset di operator sekolah.

5. Pastikan data di Dapodik selalu sinkron agar Info GTK menampilkan status terbaru.

Faktor yang Memengaruhi Pencairan TPG 2025

1. Validitas Data di Dapodik – Kesalahan NUPTK, jam mengajar, atau nama sekolah bisa menunda SKTP.

2. Beban Kerja Guru – Kurang dari 24 jam tatap muka biasanya membuat SKTP tidak aktif.

3. Status Sertifikasi – Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan menerima TPG.

4. Anggaran Pemerintah dan Jadwal Penyaluran – Meski SKTP valid, pencairan mengikuti alokasi APBN/APBD dan jadwal dari Kemenkeu.


Topik

Pendidikan guru tunjangan pofesi guru tunjangan sertifkasi guru info gtk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya