Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kecanduan Judol hingga Terlilit Hutang Pinjol, Pemuda Nekat Curi Mobil Xpander Tetangga

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Aug - 2025, 20:38

Placeholder
Seorang pemuda berinisial KSM (baju tahanan) saat digelandang polisi pada sesi konferensi pers ungkap kasus pencurian mobil milik tetangganya dengan motif untuk membayar hutang pinjol lantaran kecanduan judol yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Beginilah jadinya jika nekat bermain judi online (judol). Seorang pemuda berinisial KSM warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang kini mendekam di tahanan Polres Malang, usai ditangkap polisi karena mencuri sebuah mobil Mitsubishi Xpander milik tetangganya pada akhir Juli 2025 lalu.

"Pelaku melakukan pencurian dikarenakan terlilit hutang pinjol (pinjaman online)," terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, saat berlangsungnya konferensi pers di Halaman Polres Malang, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga : Modus Cari Kerja, Pria Curi Motor Bosnya di Malang Berhasil Dibekuk di Jombang

Dari pengakuan tersangka, disampaikan Nur, mobil hasil curian tersebut hendak dijual. Sedangkan hasil penjualannya untuk membayar hutang pinjol akibat kecanduan judol.

"Rencananya (mobil hasil curian) mau dijual," terang Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Namun, belum sempat menjual mobil hasil curian, pemuda yang kini berusia 23 tahun tersebut lebih dulu diringkus polisi. "Rencananya, (tersangka) masih mau bertemu sama pembeli. Jadi belum sempat dijual," imbuh Nur.

Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan terlilit hutang pinjol sekitar Rp 200 juta. Kondisi itulah yang kemudian membuat tersangka nekat mencuri mobil milik tetangganya untuk dijual.

"Pengakuan dari tersangka (mobil hasil curian) mau dijual Rp 40 juta. Tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang pinjol, sehingga muncul keinginannya untuk mencuri," terang Nur.

Sebagaimana diberitakan, tersangka melancarkan aksinya pada Minggu (27/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, mobil tersebut oleh korban yang berinisial MA (22) sempat diparkir di teras rumahnya.

Setelah memarkirkan mobilnya, korban kembali keluar rumah untuk bermain dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum pergi, korban sempat menutup pagar namun tidak menguncinya.

Kondisi itulah yang kemudian dimanfaatkan tersangka untuk menyelinap masuk ke dalam rumah korban. Setelahnya, tersangka mengambil kunci mobil di ruang tengah dan bergegas kabur.

Baca Juga : Tetangga Pencuri Mobil Xpander Diringkus Polisi saat Kabur ke Pasuruan

Sementara itu, sepulang dari bermain, korban mendapati mobil yang sempat ia parkir di teras sudah tidak ada di tempat semula. Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan para saksi.

Hasilnya, petugas berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan yang dicuri. Saat itu, mobil Xpander warna hitam dengan nomor polisi (nopol) N 1691 II milik korban tersebut terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

Tim gabungan kemudian bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil hasil curian yang hendak dijual tersangka di wilayah Pasuruan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

"Dari pengakuannya, tersangka baru sekali mencuri. Namun masih kami dalami lebih lanjut," pungkas Nur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pencurian mobil xpander judol pinjol Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni