Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penduduk Disabilitas Indonesia 28 Juta, KND: Pentingnya Transformasi Stigma

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

31 - Jul - 2025, 18:50

Placeholder
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik saat menyampaikan pentingnya transformasi paradigma kepada kaum disabilitas saat ditemui disela agenda diseminasi dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Malang, Kepanjen pada Kamis (31/7/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada sekitar 28 juta. Meski jumlahnya mencapai kisaran 10 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia, namun para penyandang disabilitas masih sering mendapatkan stigma negatif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik, saat ditemui disela menghadiri agenda diseminasi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Kamis (31/7/2025).

Baca Juga : Perlancar Arus Lalin, Jalan Merbabu dan Jalan Guntur Bakal Satu Arah 

"Kalau kita lihat Susenas (Survei Ekonomi Nasional) tahun 2024, jumlahnya (penyandang disabilitas) sekitar hampir 28 juta di seluruh Indonesia. Artinya hampir 10 persen (dari total populasi di Indonesia)," ujar Jonna saat mengawali konfirmasinya ketika ditemui disela agenda sosialisasi yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.

Terkait data tersebut, Jonna mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan transformasi paradigma. Alasannya, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, kalangan disabilitas masih sering dipandang sebelah mata.

"Tantangan yang paling utama adalah transformasi paradigma, karena faktanya, penyandang disabilitas masih terstigma," ujarnya.

Stigma yang melekat kepada para disabilitas tersebut, dijelaskan Jonna, di antaranya mulai dari pandangan masyarakat yang pada umumnya sering melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang memiliki hambatan. Bahkan, tidak jarang sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan jika penyandang disabilitas merupakan Individu yang tidak mempunyai kemampuan hingga tak memiliki potensi.

"Namun jika kita lihat, bagaimana teman-teman disabilitas termasuk di Kabupaten Malang ternyata mereka bisa mempunyai potensi yang luar biasa. Bahkan ini merupakan aset negara," ujarnya.

Potensi dari para penyandang disabilitas itulah, yang menurut Jonna perlu terus ditingkatkan. Sehingga warga negara yang merupakan penyandang disabilitas juga bisa menjadi aset yang luar biasa bagi bangsa Indonesia.

"(Penyandang disabilitas merupakan) aset bagi pertumbuhan ekonomi hingga kemasyarakatan, termasuk yang ada di Kabupaten Malang. Jadi yang paling berat, bagaimana kita mentransformasi paradigma (bagi penyandang disabilitas)," ujarnya.

Baca Juga : Menag Minta Rektor Baru UIN Malang Hadirkan Kejutan Nyata dalam 100 Hari Pertama

Sejatinya, diterangkan Jonna, transformasi paradigma stigma negatif kepada penyandang disabilitas tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Ketentuan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang disabilitas. Sehingga diharapkan stigma negatif kepada kalangan disabilitas bisa dihilangkan.

"Sebenarnya mandat terhadap lahirnya perda itu adalah mandat pada Undang-undang 8 tahun 2016. Artinya, seiring berjalannya waktu sekian tahun, Kabupaten Malang berhasil melahirkan perda tersebut," ujarnya.

Perda yang dimaksud oleh Jonna tersebut ialah Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. "Kalau kita belajar dari struktur pemerintahan, pada Undang-undang 23 tahun 2014 mengatakan, pemenuhan hak dasar (bagi penyandang disabilitas) merupakan kewajiban, kewenangan Pemda (pemerintah daerah) termasuk kabupaten/kota," tuturnya.

Selain di Kabupaten Malang, disampaikan Jonna, sejumlah pemerintah daerah juga telah mengesahkan perda tentang disabilitas. Di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur hingga beberapa daerah di Jatim termasuk Kota Batu.

"Kemudian saat ini Kabupaten Malang juga menyatakan komitmennya. Tentu regulasi ini harus diterjemahkan sampai ke level daerah. Saat ini, terkhusus bagi teman disabilitas istilahnya mendapatkan hadiah dari adanya kebijakan tersebut," pungkas Jonna.


Topik

Pemerintahan disabilitas jumlah disabilitas disabilitas kabupaten malang komisi nasional disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana