MALANGTIMES - Banyak masyarakat yang tidak mengetahui benar perbedaan dan fungsi taman dan hutan kota. Padahal taman dan hutan kota merupakan aset berharga untuk keberlangsungan hidup manusia.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 3 tahun 2003 menjelaskan taman kota, hutan kota, dekorasi kota, dan kebun bibit merupakan bagian dari pertamanan kota dan juga bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota.
Baca Juga : Kilas Balik Jejak Covid-19 di Kota Malang Hingga Pengajuan Status PSBB
Disebutkan juga, taman kota adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang memiliki batas tertentu, ditata dengan lestari dan indah. Dibuat dengan material taman, buatan dan unsur-unsur alam untuk menjadi fasilitas alam, pengaman dan area penyerapan air.
Sedangkan hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang tumbuh pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan.
Fungsi utama pertamanan kota adalah fungsi ekologis. Seperti, memperbaiki dan menjaga iklim mikro, menekan dan mengurangi pencemaraan udara serta suhu udara, mendukung kelestarian keanegaragaman hayati, dan fungsi ekologis lainnya.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kota Malang, Purnawan D Negara mengatakan, di taman kota diizinkan untuk membuat fungsi sosial seperti bangku, sarana bermain anak dan sebagainya. Namun, fasilitas tersebut tidak boleh mengurangi fungsi ekologis taman kota.
"Bangun sarana bermain tidak boleh terlalu banyak karena dikhawatirkan mengurangi lahan resapan air dan mengganggu fungsi ekologis lainnya," kata Purnawan.
Baca Juga : Misteri Petai Raksasa Terkuak, Ternyata Namanya Entada
Sedangkan untuk hutan kota, tidak diizinkan adanya pendirian bangunan atau sedikitnya pendirian bangunan. Dalam perda no 4 tahun 2011 menetapkan hutan kota merupakan bagian dari kawasan lindung yang dilarang adanya kegiatan yang berpotensi mengurangi kawasan hutan kota.
"Artinya tidak boleh adanya pengerasan tanah untuk pembangunan karena akan mengganggu resapan air dan ekosistem tumbuhan di sana," jelas Pupung panggilan karib Purnawan.
Untuk itu perlu adanya kerjasama antar masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan tidak mengotori dan melakukan kegiatan atau pembangunan yang tidak memiliki manfaat baik untuk taman dan hutan kota. (*)
