JATIMTIMES - Publik tengah dihebohkan dengan beredarnya informasi bahwa sejumlah bumbu instan asal Indonesia yang dijual di California, Amerika Serikat, diberi label peringatan potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Label tersebut muncul sebagai bagian dari peraturan bernama Proposition 65 yang berlaku di negara bagian tersebut.
Isu ini mencuat usai akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang memperlihatkan produk bumbu instan Indonesia dijual di rak supermarket California dengan label peringatan. "Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?" tulis akun tersebut.
Baca Juga : Kalender Agustus 2025: Cek Tanggal Merah, Hari Besar, dan Jadwal Penting Lainnya
Meski sempat memicu kekhawatiran, unggahan itu juga menyertakan klarifikasi. Disebutkan bahwa label tersebut adalah kewajiban hukum di California dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa produk itu berbahaya untuk dikonsumsi.
“Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lain pun banyak yang kena. Sebut aja Samyang yang banyak orang suka,” jelas akun @adil_tigo.
“Artinya? Produk ini mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar sangat kecil yang menurut hukum lokal perlu diperingatkan. Tapi bukan berarti otomatis berbahaya atau dilarang dikonsumsi ya!” sambungnya.
Apa Itu Proposition 65?
Dilansir dari situs resmi Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA), Proposition 65 atau Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986 adalah regulasi yang mewajibkan pelabelan peringatan pada produk yang mengandung bahan kimia tertentu yang dinilai berpotensi menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan sistem reproduksi.
OEHHA menjelaskan bahwa tujuan dari Prop 65 adalah memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai risiko paparan zat kimia tertentu, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak terkait produk yang mereka gunakan.
Label ini tidak berarti produk tersebut ilegal atau dilarang beredar. Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi informasi kepada konsumen. Produk dengan label Prop 65 tetap boleh dijual secara sah di California maupun di wilayah lainnya di Amerika Serikat.
Menanggapi kekhawatiran warganet, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia telah melalui proses evaluasi yang ketat dan mendapatkan izin edar resmi.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan," tegas BPOM melalui siaran resmi.
Baca Juga : Kalender Jawa Minggu Kliwon 27 Juli 2025: Watak Weton, Rezeki, Jodoh, dan Pantangan
BPOM juga menjelaskan bahwa keberadaan label peringatan di California tidak otomatis menjadikan produk tersebut berbahaya, karena sistem regulasi di setiap negara atau wilayah bisa berbeda.
"Ketentuan tentang label Prop 65 Warning di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut," terang BPOM.
"Kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tandasnya.
Adapun label peringatan Prop 65 merupakan bentuk kewajiban hukum yang bersifat preventif. Artinya, produk tidak dilarang atau ditarik dari peredaran, melainkan hanya diberi informasi tambahan kepada konsumen terkait kandungan kimia yang terdeteksi, meskipun dalam kadar sangat rendah.
Produk-produk makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia seringkali turut terdampak aturan ini saat masuk ke pasar California. Bahkan produk yang sudah mendapatkan izin edar di negara asal tetap harus menyesuaikan dengan peraturan lokal seperti Prop 65.
Konsumen juga disarankan tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa produk tersebut berbahaya. Sebagai langkah bijak, konsumen bisa membaca informasi label secara utuh dan memperhatikan panduan dari otoritas yang berwenang, seperti BPOM di Indonesia.
