JATIMTIMES - Fenomena sound horeg tengah menjadi sorotan publik. Suara bising dari speaker berukuran besar yang dipasang di truk modifikasi atau kendaraan lain ini seringkali memicu keresahan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang meminta adanya fatwa keagamaan terkait praktik ini.
Salah satu ulama kharismatik dari Jawa Timur, KH. Ahmad Bahauddin Kautsar (Gus Kautsar), menyampaikan pandangan tegasnya mengenai fenomena ini.
Baca Juga : Buka Jatim Specialty Coffe, Bupati Fawait: Jember Surga Kopi Indonesia
Apa Itu Sound Horeg?
Istilah sound horeg merujuk pada penggunaan sistem tata suara (sound system) dengan daya sangat besar, biasanya dipasang di kendaraan atau dalam acara hiburan, dan menimbulkan getaran serta suara ekstrem. Fenomena ini banyak muncul di jalanan maupun dalam perayaan tertentu.
Hukum Sound Horeg Menurut Gus Kautsar
Dalam tanggapannya, Gus Kautsar menyampaikan bahwa hukum penggunaan sound horeg bisa menjadi haram, apabila menimbulkan mudarat atau kerusakan nyata terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Kalau sound horeg sampai merusak pagar, kaca, gapura, jembatan, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain, maka hukumnya jelas haram," tegas Gus Kautsar dalam video yang beredar di media sosial dan disiarkan ulang oleh akun Tiktok @Bolo Pusat Official, Kamis (17/7/2025).
Pertimbangan Hukum: Mudarat Mengalahkan Manfaat
Gus Kautsar juga menegaskan bahwa dalam Islam, mudarat (kerusakan atau kerugian) harus dihilangkan. Maka, jika hiburan seperti sound horeg merugikan pihak lain atau menimbulkan kerusakan fasilitas umum, maka tidak ada alasan untuk membolehkannya.
"Pertimbangan syariat jelas: menghilangkan mudarat harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Ini kaidah fiqih," imbuhnya.
Bukan Sekadar Volume Tinggi
Ulama yang juga dikenal sebagai salah satu penerus perjuangan Gus Dur ini juga meluruskan bahwa yang dipermasalahkan bukan hanya suara kerasnya, tetapi dampak sosial dan fisik yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg secara sembarangan.
Baca Juga : Toko Miras Promosi King Abdi Izinnya Jual HP, Wali Kota Tindak Tegas
"Kalau tidak merusak, tidak mengganggu lingkungan, tidak mengganggu orang salat atau masyarakat sekitar, maka tidak otomatis haram. Tapi kalau sampai bikin kacau, ya itu wajib dihentikan," ujar Gus Kautsar.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial
Dalam pernyataannya, Gus Kautsar juga mengingatkan bahwa orang yang menggunakan sound horeg dan menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab secara moral dan materi.
“Kalau ada yang rusak karena suara itu, ya wajib diganti. Tidak bisa lari dari tanggung jawab,” tegasnya.
Pendapat Gus Kautsar ini menjadi penegasan penting bahwa agama Islam sangat menjunjung tinggi ketertiban umum dan etika sosial. Hiburan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kenyamanan dan keamanan orang lain.