Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

18 Jenis Cacat yang Bisa Bikin Hewan Tak Layak Jadi Kurban Idul Adha

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - May - 2025, 08:37

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Menjelang hari raya Idul Adha, umat Muslim mulai mencari hewan-hewan yang layak untuk dijadikan kurban. 

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hanya diwajibkan bagi yang mampu. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.

Baca Juga : Warga Resah dengan Maraknya Pencurian Kotak Amal Masjid di Situbondo

Hewan ternak yang bisa dijadikan kurban adalah sapi, kambing dan unta.

Tidak hanya itu, Islam juga telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar kurban dianggap sah, salah satunya adalah kondisi fisik hewan kurban.

Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban. Oleh kerena itu, sebelum membeli hewan kurban, sebaiknya pahami jenis-jenis cacat pada hewan.

18 Jenis Cacat yang Bikin Hewan Tidak Sah Jadi Kurban

Mengutip laman Kementerian agama, hewan yang dapat dijadikan hewan kurban yakni kambing atau domba, sapi hingga unta. Hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban disebut Al-Udhhiyyah.

Salah satu syarat hewan kurban yakni sehat dan tidak cacat. Berikut ini jenis cacat yang membuat kambing, domba, sapi hingga unta tidak bisa dijadikan hewan kurban. Seperti rincian ulama yang dikutip situs resmi Zakat.

1. Al-Anya: hewan yang buta total pada kedua mata

2. Al-'Aura' Al-Bayyin Uruha: hewan yang buta sebelah total

3. Maqthu'ah al-Lisan Kuliha: hewan yang putus lidahnya

4. Maqthu'ah Ba'dh al-Lisan: hewan yang sebagian lidahnya putus

5. Al-Jad'a: hewan yang hidungnya terpotong

6. Maqrhu'ah al-Udzunain aw Ihdahuma: hewan yang terputus telinganya meskipun salah satunya, juga termasuk hewan yang memiliki cacat telinga bawaan

7. Maqrhu'ah Ba'dh al-Udzun: hewan yang terpotong sebagian telinganya

8. Al-Arja al-Bayyin 'Urjuha: hewan yang tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya

9. Al-Jadzma': hewan yang tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang baik secara keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan

Baca Juga : Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Zulhijah dengan Qadha Ramadan? Ini Hukumnya

10. Al-Jadzza': hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu

11. Maqthu'ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir

12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: hewan yang sebagian besar ekornya terputus

13. Maqthu'ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya

14. Maqthu'ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: hewan yang sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya

17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu

18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung. 

Itulah beberapa hal yang bisa membuat hewan tidak sah menjadi hewan kurban Idul Adha. Semoga bermanfaat! 


Topik

Serba Serbi Idul Adha hewan kurban Idul Kurban syarat hewan kurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni