JATIMTIMES - Jumat terakhir Ramadan bukan hanya sekadar penanda berakhirnya bulan suci ini, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbanyak ibadah dan memohon ampunan kepada Allah.
Saat inilah banyak orang berlomba-lomba untuk menyempurnakan ibadah mereka dengan harapan mendapatkan keberkahan dan pahala yang berlimpah.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, Ada Yang Dirayakan sampai 3 Hari
Pada hari Jumat terakhir Ramadan, ada sebagian masyarakat yang memiliki kebiasaan melaksanakan salat kafarat atau yang dikenal dengan salat al-bara’ah.
Dikutip dari NU Online, dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Salat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf terdapat beberapa pandangan terkait salat ini. Ulama berbeda pandangan tentang hukum melakukan salat kafarat, ada yang membolehkan dan mengharamkannya.
Pendapat yang memperbolehkan
Pertama, bertendensi pada pendapat al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha salat fardlu yang diragukan ditinggalkan. Pendapat tersebut sebagaimana keterangan berikuti ini:
“Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27)
Kedua, tidak ada orang yang meyakini keabsahan shalat yang baru saja ia kerjakan, terlebih salat yang dulu-dulu.
Ketiga, larangan shalat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran salat tersebut cukup untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama setahun, ketika kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram hilang.
Pendapat yang melarang
Pertama, tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab syari’ah, sehingga melakukannya tergolong isyra’u ma lam yusyra’ (mensyariatkan ibadah yang tidak disyari’atkan) atau ta’athi bi ‘ibadatin fasidah (melakukan ibadah yang rusak).
Kedua, pengkhususan salat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syari’at.
Ketiga, terdapat keterangan sharih dari pakar fikih otoritatif mazhab Syafi’i, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:
“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di jumat ini (jumat akhir bulan Ramadan) selepas menjalankan salat jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-salat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)
Tata Cara Salat Kafarat
Salat kafarat dikerjakan sebanyak empat rakaat dengan satu kali salam. Adapun tata caranya tidak jauh berbeda dengan salat pada umumnya.
Perbedaannya hanya terletak pada niat, surah yang dibaca setelah membaca surah Al-Fatihah, dan dilakukan tanpa takhiyat awal. Untuk memudahkan pengerjaannya, berikut tata cara salat kafarat selengkapnya:
1. Membaca Niat dilanjutkan Takbiratul Ikhram
Niat menjadi salah satu syarat wajib dalam ibadah termasuk salat sunnah kafarat. Adapun lafadz niat salat kafarat, yaitu:
أُصَلَّى سُنَّةً لِكِفَارَةِ الصَّلَاةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ أَكْبَرُ
Arab Latin: Ushalli sunnatan likifäratish shalati arba'a raka'ätin mustaqbilal qiblati lillähi ta'ala. Allahu Akbar.
Artinya: "Saya niat salat sunah untuk mengganti dan menebus salat yang tertinggal, empat rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta'ala." Allahu Akbar.
Atau, bisa juga niatnya seperti ini: "Nawaitu ushalli arba'a rakaatin kifaratan lima fatani minash-shalāti lillahi ta'ala".
2. Membaca surah Al-Fatihah sebanyak 1 kali
3. Setelah membaca surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah Al-Qadar sebanyak 15 kali
4. Kemudian membaca surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali
5. Dilanjutkan seperti gerakan salat pada umumnya hingga salam dan tanpa takhiyat awal.
Dzikir Setelah Salat Kafarat
Baca Juga : Kapan Puasa Syawal 2025? Ini Tata Cara, Niat dan Keutamaannya
Setelah melaksanakan salat kafarat, seseorang sebaiknya tidak bergegas untuk berdiri. Melainkan duduk sebentar dan berdzikir.
Berikut bacaannya dzikir setelah salat kafarat:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Arab Latin: Astaghfirullâhal 'adzhîma alladzî lâ ilâha illâ huwal hayyul qayyûmu wa atûbu ilaika.
Artinya: "Aku memohon ampun kepada Allah Yang Mahaagung, yang tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dan aku bertobat kepada-Mu."
Dilanjutkan dengan membaca salawat 15 atau 100 kali;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Arab Latin: Allahuma shalli 'ala sayyidinâ Muhammadin
Artinya: "Ya Allah, curahkanlah rahmat kepada baginda kami, junjungan kami, Nabi Muhammad."
Kemudian, membaca basmalah, hamdalah dan syahadat:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ.
Arab Latin: Bismillahir rahmanir rahim. Alhamdu lillahi rabbil 'alamin. Asyhadu allà ilâha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar rasûlullâhi.
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah."
Doa Setelah Salat Kafarat
Setelah menyelesaikan dzikir, umat muslim juga dianjurkan untuk membaca doa salat kafarat, yakni:
اللَّهُمَّ يَا مَنْ لَا تَنْفَعُكَ طَاعَتِي وَلَا تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِي تَقَبَّلْ مِنَى مَا لَا تَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِي مَا لَا تَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَى وَإِذَا تَوَاعَدَ تَجَاوَزَوَعَفَا اِغْفِرْ لِي لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطْرِ الْغِنَى وَجَهْدِ الفَقْرِ إِلهِي خَلَقْتَنِي وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًا وَرَزَقْتَنِي وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًا وَارْتَكَبْتُ الْمَعَاصِي فَإِنِّي مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِي فَإِنْ عَفَوْتَ عَنِّى فَلَا يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئًا وَإِنْ عَذَبْتَنِي فَلَا يَزِيدُ فِي سُلْطَانِكَ شَيْئًا. اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي لَكِنِي لَا أَجِدُ مَنْ يَرْحَمْنِي سِوَاكَ فَاغْفِرْ لِي مَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَمَا بَيْنَ خَلْقِكَ ارْحَمْنِي بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ وَيَا رَجَاءَ السَّابِلِينَ وَيَا أَمَانَ الْخَائِفِينَ إِرْحَمْنِي بِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ أَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَتَابِعْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أُلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. أَمِينَ.
Arab Latin: Allâhumma yâ man lâ tanfa'uka thâʻati walâ tadhurruka ma'shiyati taqabbal minnî mâ lâ tanfa'uka waghfirli mã lâ tadhurruka yâ man idzâ wa'ada wafa wa idzā tawa'ada tajāwaza wa'afâ ighfirli li'abdin zhalama nafsahu wa as'aluka. Allâhumma innî a'ûdzu bika min bathril ghina wa jahdil faqri ilâhi khalaqtanî wa lam aku syai'an wa razaqtanî wa lam aku syai'an wartakabtul ma'ashî fa'innî muqirrun laka bi-dzunûbi. Fa in 'afauta 'anni falâ yanqushu min mulkika syai'an wa'in 'adzdzabtanî falā yazîdu fi sulthânika syai'an. Allâhumma innaka tajidu man tu'adzdzibuhu ghairî lakinnî lâ ajidu man yarhamnî siwaka faghfir li må baini wa bainaka wamâ baia khalqika irhamni ya arhamar rahimîna wa yâ raja'as sa'ilina wa yâ amânal khâ'ifina irhamnî birahmatikal wâsi'ati anta arhamur rahimîn yâ rabbal 'alamin. Allahummaghfir lil mu'minîna wal mu'minâti wal muslimîna wal muslimâti wa tabi' bainana wa bainahum bil khairâti rabbighfir warham wa anta khairur rahimîn wa shallallahu 'ala sayidinâ Muhammadin wa 'alâ âlihi wa shahbihi wa sallama tasliman katsiran walhamdu lillahi rabbil 'alâmîn, âmîn.
Artinya: "Ya Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagi-Mu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikan-Mu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagi-Mu. Dan ampunilah aku yang mana ampunan-Mu itu tidak merugikan bagi-Mu. Ya Allah, apabila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janji-Mu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancaman-Mu. Ampunilah hamba-Mu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri. Aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat pada saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku, Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apa pun. Dan Engkau beri aku rezeki sekalipun aku tak berarti apa-apa. Dan aku melakukan perbuatan semua maksiat dan aku mengaku kepada-Mu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku, itu tidak mengurangi keagungan-Mu sedikit pun, dan apabila Engkatu siksa aku, maka itu tidak akan menambah kekuasaan-Mu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Engkau siksa selain aku. Namun, bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepada-Mu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hamba-Mu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan ampunan-Mu yang luas. Engkau Yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mukmin dan mukminat, muslimin dan muslimat, dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku, ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dan rahmat kesejahteraan serta keselamatan yang berlimpah semoga selalu tercurahkan atas junjungan kami, Nabi Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam, Amin."
Waktu Pengerjaan Salat Kafarat
Mengutip baznas.jogjakota.go.id, tak ada ayat khusus di Al-Quran yang menjelaskan waktu salat kafarat. Namun, disebutkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan terkait waktu pelaksanaan salat kafarat. Seperti dalam riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
"Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan sebuah salat secara lalai atau mengurangi sebagian darinya, maka hendaklah dia melengkapinya ketika dia ingatnya. Tidak ada kafarat kecuali hal itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas, disebutkan bahwa waktu shalat kafarat adalah saat seseorang menyadari kesalahannya. Artinya, tak ada batasan waktu khusus untuk melaksanakan salat kafarat.
