Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Penumpang Patuhi Aturan Barang Bawaan Naik Kereta Api

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

27 - Mar - 2025, 10:27

Placeholder
Barang bawaan penumpang kereta api wajib sesuai ketentuan.

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan para penumpang untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan. Jika barang yang dibawa tidak sesuai ketentuan, maka akan ada biaya tambahan.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.

Baca Juga : Polres Malang Pasang 17 Cermin Cembung, Antisipasi Kecelakaan Menuju Wisata Saat Libur Lebaran

"Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan," ujar Luqman Arif, Kamis (27/3/2025).

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. 

Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

"Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar," tegas Luqman Arif.

Baca Juga : 5 Spot Foto Instagramable di Jalur Pantura Saat Mudik, Wajib Mampir!

Sementara itu, sebanyak 44.854 pelanggan hari Kamis (27/3/2025) menggunakan moda kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.574 pelanggan naik dan 20.280 pelanggan turun di Stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. Data diambil jam 09.00 dan masih akan terus bertambah.

Jumlah penumpang yang berangkat dari Daop 8 mulai hari Jumat (21/3/2025) hingga hari ini sebanyak 139.841. Sedangkan penumpang yang turun pada periode yang sama sebanyak 126.118 penumpang.

"Para pelanggan didominasi dengan KA tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, serta Ketapang. Untuk kereta api jarak jauh favorit keberangkatan Daop 8 yaitu KA Airlangga, KA Pasundan, KA Probowangi, dan KA Ambarawa Ekspres," jelasnya.


Topik

Transportasi kai daop 8 surabaya luqman arif lebaran 2025



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya