JATIMTIMES - Dunia estetika medis tengah ramai membahas skin booster asal Korea Selatan yang menggunakan bahan dari jaringan kulit manusia. Salah satu produknya adalah Elravie Re2O, yang dibuat dari human acellular dermal matrix (hADM) atau jaringan dermis manusia yang telah melalui proses penghilangan sel.
Produk ini menjadi sorotan setelah dokter spesialis kulit dan kelamin asal Semarang, dr Teguh, SpKK, mengunggah informasi mengenai Re2O melalui akun Threads miliknya.
Baca Juga : Anak Buahnya Terjaring OTT KPK, Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara
"Sudah legal di korea, skin boster yang diekstrak dari mayat, kelebihannya apa: 3 komponen dermis lgs didapatkan sekaligus: kolagen, elastin, asam hialuronat dan karena berasal dari manusia sehingga dianggap 'murni' 100% serta diklaim bisa tahan 6-12 bulan...," tulis dr Teguh, dikutip Jumat (18/9/2026).
Lantas, benarkah bahan yang digunakan berasal dari mayat? Bagaimana proses pengolahannya dan yang tidak kalah penting, bagaimana status kehalalannya bagi Muslim?
Elravie Re2O merupakan produk berbasis human acellular dermal matrix (hADM). Dilansir dari situs Smart Skin Clinic, dijelaskan bahwa produk tersebut bahan dasarnya berasal dari jaringan dermis manusia yang didonasikan dan kemudian diproses hingga menjadi jaringan tanpa sel.
Dengan proses tersebut, struktur extracellular matrix (ECM) seperti kolagen, elastin, protein dan proteoglikan tetap dipertahankan. Produk kemudian dibuat dalam bentuk partikel halus untuk penggunaan injeksi pada lapisan dermis.
Karena berasal dari jaringan manusia, produk ini kemudian ramai disebut di media sosial sebagai skin booster dari mayat. Istilah tersebut diduga menyederhanakan proses medis yang terjadi.
Bahan yang digunakan bukan jaringan kulit manusia dalam kondisi utuh. Dalam penjelasannya, jaringan donor diproses untuk menghilangkan sel dan komponen yang dapat memicu respons imun, kemudian menghasilkan matriks dermal tanpa sel.
Adapun jaringan kulit donor diproses menggunakan teknologi dekellularisasi. Dalam proses tersebut, sel dan komponen yang dapat memicu reaksi imun dihilangkan sehingga yang tersisa terutama struktur matriks ekstraseluler.
Komponen tersebut antara lain kolagen dan elastin yang memang menjadi bagian penting dari struktur kulit. Re2O kemudian dibuat menjadi partikel dan digunakan sebagai bahan skin booster.
Dalam catatan uji klinis, Elravie Re2O dikategorikan sebagai produk jaringan manusia dan berada dalam pengawasan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan (MFDS).
Apa Manfaatnya?
Teknologi hADM ini ditujukan untuk membantu memperbaiki kualitas kulit. Sejumlah informasi klinis mengenai Re2O mencantumkan perbaikan pada tekstur kulit, kerutan, kepadatan dan elastisitas kulit.
Namun, bukti klinis untuk penggunaan estetika masih relatif terbatas. Salah satu uji klinis yang tercatat melibatkan 20 peserta dengan pemantauan selama 20 minggu. Penelitian tersebut membandingkan sisi wajah yang mendapatkan Re2O dengan produk asam hialuronat sebagai kontrol.
Baca Juga : Korban Keracunan MBG di Kota Kediri Bertambah, 10 Siswa Dirawat Intensif di RSUD Gambiran
Artinya, klaim mengenai manfaat jangka panjang tetap perlu dilihat berdasarkan penelitian yang lebih luas dan pemantauan yang lebih lama.
Lantas, Halal atau Tidak?
Pertanyaan mengenai halal menjadi penting karena bahan utama Re2O berasal dari jaringan manusia.
Sejauh ini, belum ditemukan keterangan bahwa Elravie Re2O telah memperoleh sertifikat halal dari MUI atau BPJPH. Karena itu, produk tersebut tidak tepat langsung disebut sebagai produk halal hanya berdasarkan status medis atau izin penggunaannya di Korea Selatan.
Di sisi lain, MUI memiliki Fatwa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mati untuk Orang Lain. Fatwa tersebut secara khusus membahas pemanfaatan organ atau jaringan tubuh dari pendonor yang telah meninggal.
MUI juga menjelaskan dalam pembahasan mengenai produk kosmetika bahwa bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan halal dan suci, penggunaannya ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar'i, serta tidak membahayakan.
Dalam konteks perawatan estetika, MUI pada 2026 juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan asal-usul, komposisi dan sertifikat halal produk sebelum menjalani prosedur. Untuk tindakan seperti botoks, filler dan tanam benang, MUI memberikan sejumlah syarat, antara lain bahan harus halal dan suci serta prosedur tidak membahayakan pasien.
Dengan demikian, status halal Elravie Re2O tidak bisa ditentukan hanya karena bahan jaringan manusianya sudah melalui proses dekellularisasi. Perlu ada penetapan atau sertifikasi dari lembaga halal yang berwenang, termasuk pemeriksaan terhadap sumber jaringan donor, proses pengolahan, bahan tambahan dan keseluruhan rantai produksinya.
Bagi Muslim yang mempertimbangkan prosedur tersebut, langkah paling aman adalah menanyakan kepada klinik mengenai sertifikat halal produk yang digunakan, asal bahan, status izin edar atau penggunaannya di Indonesia, serta dokter yang melakukan tindakan.