Friday, 18 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

Update Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim: Tembus Lebih dari 65 Ribu Tanda Tangan

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Petisi yang mendesak penghentian total kegiatan sound horeg di Jawa Timur terus mendapat dukungan. Hingga Jumat (18/9/2026) pagi, petisi yang dibuat oleh Yena Heksa Purbowati sebagai warga Jawa Timur itu telah ditandatangani 65.013 orang.

Untuk diketahui, petisi ini dibuat melalui Change.org dengan judul "Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi". Target dukungannya mencapai 1 juta tanda tangan.

Baca Juga : Pasutri Lansia Tewas usai Terserempet Truk Gandeng di Malang

Paling anyar, Yena melalui akun Threads pribadinya kembali mengunggah tangkapan layar WhatsApp keluhan warga yang disampaikan kepadanya terkait kegiatan sound horeg. Salah satunya mengenai warga yang disebut meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya diperparah oleh suara sound horeg.

"Yup.. Memang acara ini membuka peluang utk pedagang. Namun jika endingnya pedagang menjadi sakit, kan malah ga bs dagang lagi.
Kasus meninggal tetangga teman sy ini tidak terpantau oleh media. Bukan acara karnaval, tp menggunakan sound horeg. Hal yg kayak gini jangan sampai kejadian lagi. Jika tidak disuarakan tentu makin menjadi-jadi.," tulis Yena.

Yena juga mempertanyakan penerapan aturan penggunaan sound system di Jawa Timur. Dia menyebut masih adanya kegiatan yang menurutnya melanggar ketentuan mengenai tingkat kebisingan, lokasi, hingga waktu pelaksanaan namun diduga tidak ditindak oleh aparat kepolisian. 

"Bismillah.. Dear @divisihumaspolri. Surat edaran kapolda jatim mengenai aturan sound horeg kan sudah ada ya. Ada batasan minimal desibel, ada batasan lokasi pelaksaan, ada batasan waktu pelaksanaan. Tapi kenyataannya semua batasan itu dilanggar, bahkan terdapat pesta miras dan kenapa polisi dari masing-masing daerah tidak ada yg menertibkan ya, POLRI sbg bapaknya POLDA dan POLRES tdk terganggu kah?," tulis Yena.

Sebagaimana diberitakan, dalam petisi hentikan Sound Horeg itu, Yena meminta pemerintah dan aparat tidak hanya membuat aturan mengenai sound horeg, tetapi juga mengambil langkah terhadap dugaan dampak yang dialami warga.

"Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup," tulis Yena dalam petisinya.

Yena mencantumkan sejumlah persoalan yang menurutnya dialami warga terdampak. Mulai dari kerusakan rumah, gangguan kesehatan, hingga dugaan pemaksaan iuran dan pungutan di jalan.

Untuk kerusakan bangunan, petisi tersebut menyebut suara berintensitas tinggi dapat menyebabkan kerusakan fisik pada rumah warga.

"Dinding rumah warga retak, kaca pecah, dan plafon roboh akibat getaran frekuensi suara ekstrem," tulisnya.

Persoalan kesehatan juga menjadi salah satu sorotan. Yena menyebut sejumlah warga mengalami sakit, gangguan pendengaran hingga trauma, terutama lansia dan bayi.

Dia juga menuliskan adanya warga yang terpaksa meninggalkan rumah untuk sementara karena tidak tahan dengan suara keras.

"Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya sendiri demi menghindari kebisingan yang merusak," tulis Yena.

Selain dampak suara, petisi tersebut menyoroti dugaan penarikan iuran untuk membiayai kegiatan sound horeg. Menurut Yena, warga yang menolak atau tidak mampu membayar disebut menghadapi tekanan sosial.

Baca Juga : Sehari Dua Lahan Terbakar di Kota Malang, Area Terdampak Capai 3.300 Meter Persegi

"Terjadi penarikan iuran wajib secara paksa untuk mendanai acara. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar diintimidasi hingga dikucilkan dari lingkungan sosial," tulisnya.

Yena juga mempersoalkan dugaan pungutan di jalan umum. Dalam petisi disebutkan ada warga yang diminta membayar uang ketika melewati jalan yang menjadi akses menuju rumah.

"Warga dipaksa membayar sejumlah uang hanya untuk melintasi jalan umum yang merupakan satu-satunya akses menuju rumah mereka sendiri," lanjutnya.

Melalui petisi tersebut, Yena menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat di Jawa Timur.

Pertama, meminta penghentian total kegiatan sound horeg sekaligus pelarangan permanen penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan ekstrem di permukiman warga di seluruh Jawa Timur.

Kedua, meminta dibukanya mekanisme pertanggungjawaban resmi serta fasilitasi ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian. Ganti rugi yang diminta meliputi kerusakan rumah, biaya pengobatan hingga kerugian lain yang dialami warga terdampak.

Ketiga, meminta penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan intimidasi.

"Menindak tegas oknum panitia atau kelompok yang melakukan pungutan liar di jalan umum serta pemaksaan iuran yang disertai ancaman pengucilan warga," tulis Yena dalam tuntutannya.

Petisi tersebut ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan di Jawa Timur, yakni Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kabid Propam Polda Jawa Timur serta Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.

Bagi masyarakat yang hendak mendukung petisi "Hentikan Sound Horeg di Jawa Timur" bisa mengunjungi laman berikut ini: 

https://www.change.org/p/hentikan-total-sound-horeg-di-jatim-tuntut-ganti-rugi-kerusakan-rumah-pungli-intimidasi?

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Binti Nikmatur

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

A Yahya

Terverifikasi Dewan Pers