Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggota DPRD Kabupaten Malang Laporkan Pengacara Pedagang Pasar Karangploso atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

16 - Sep - 2026, 19:54

Placeholder
Abdul Qodir alias Adeng yang saat ini juga bertindak sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, saat menjelaskan materi pelaporannya di Mapolres Malang, Rabu (16/9/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Abdul Qodir alias Adeng yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang secara pribadi telah melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang merupakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso atas dugaan pencemaran nama baik. 

Adeng hadir di Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya,  Agustian Siagian, beserta tim. Usai membuat laporan di SPKT Polres Malang, Adeng telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Malang terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Fredy Jonathan. 

Baca Juga : Waspada Lonjakan Kasus Influenza A, Komisi E DPRD Jatim Dorong Dinkes Siap Turun Langsung

Untuk diketahui,  Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm merupakan kuasa hukum dari 63 pedagang Pasar Karangploso yang saat ini tengah berada di pusaran polemik pembangunan kios. Beberapa waktu lalu, di kanal-kanal media online, Fredy melayangkan somasi terbuka dan meminta kepada Abdul Qodir alias Adeng untuk mempertanggungjawabkan dana swadaya pedagang Pasar Karangploso sebesar Rp 5 miliar. 

Menurut Adeng, di dalam somasi dan pemberitaan di beberapa media online, Fredy telah memberikan pernyataan yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara biasa maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang. Hal itulah yang menjadi materi laporan Adeng di Mapolres Malang terkait dugaan pencemaran nama baik. 

"Kehadiran saya di sini sebagai warga negara yang melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, tanpa fakta, data dan bukti sehingga berdampak kepada nama baik, harkat dan derajat saya sebagai manusia," ungkap Adeng, Rabu (16/9/2026). 

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa pernyataan yang dilontarkan Fredy di beberapa kanal media online mengandung unsur provokatif. Sebab, seolah-olah dirinya terlibat dalam pusaran pembangunan kios di Pasar Karangploso. 

"Statemen itu jujur saya rasakan sudah menyerang kehormatan saya, sehingga integritas dan nama baik saya tercoreng. Padahal tidak ada bukti dan data yang dituduhkan tidak valid," kata Adeng. 

Lebih lanjut, khusus mengenai polemik yang terjadi di Pasar Karangploso, pihaknya mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam mengungkap aktor-aktor yang terlibat dan membuka fakta-fakta secara transparan dalam praktik koruptif tersebut. 

Bahkan Adeng mengaku akan mendukung penuh jika ke depan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut. 

Baca Juga : Relokasi PIG Belum Tuntas, PKB Soroti Data Pedagang hingga Dugaan Jual-Beli Bedak

"Tentunya siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi yang tidak bersalah, jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian, biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya," tegas Adeng. 

Sementara itu, Fredy Jonathan selaku kuasa hukum dari 63 pedagang sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik mengaku apa yang telah disampaikan dirinya di dalam materi somasi maupun pemberitaan di beberapa media online tidak ada unsur kebohongan. Dirinya pun mengaku siap membeberkan sejumlah bukti yang dimilikinya. 

"Kalau memang sekarang saya sudah dilaporkan, saya pun akan action. Kalau saya dipanggil (kepolisian), nanti akan saya paparkan semuanya," tegas Fredy. 

Sebagai informasi, polemik Pasar Karangploso bermula ketika para pedagang pemegang Surat Hak Penempatan (SHP) bedak/los/kios sejak tahun 2023, namun hingga tahun 2026 belum bisa berjualan di kios yang dibiayai dari dana swadaya pedagang. Menuju akhir tahun 2026 ini, banyak SHP milik pedagang sudah habis masa berlakunya, sehingga membuat para pedagang semakin resah. 

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, terdapat 184 pedagang memiliki SHP dan telah menyetorkan dana swadaya pembangunan kios kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 145 juta yang setidaknya terkumpul lebih dari Rp 16 miliar. Namun, dari dana swadaya tersebut, hanya terbangun 72 kios. Sehingga masih terdapat kekurangan 112 kios untuk para pedagang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pasar Karangploso DPRD Kabupaten Malang laporkan pengacara pedagang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy