JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggagas skema dana cadangan olahraga guna mengatasi besarnya beban anggaran berkala pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON). Gagasan ini muncul di tengah proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.
Saat ini, DPRD Jatim bersama Pemprov memang tengah membahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan yang merupakan usulan dari pihak eksekutif. Di tengah pembahasan itulah gagasan terkait dana cadangan olahraga mencuat.
Baca Juga : Arema FC Rekrut Samuel Otusanya, Ingatkan Legenda Bamidele Frank Bob Manuel
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menjelaskan bahwa kebutuhan pendanaan PON untuk kontingen Jawa Timur terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar. Guna mencegah lonjakan beban APBD pada tahun pelaksanaan, dibutuhkan skema penyisihan anggaran secara bertahap.
“PON itu butuh pendanaan besar, maka perlu sebenarnya dana cadangan olahraga. Ini temuan baru ini, novum ini. Minimal kalau sudah ada Perda Dana Cadangan Olahraga, kita bisa nyelengi (menabung) selama empat tahun. Karena kan butuhnya besar, antara Rp150 sampai Rp200 miliar, untuk meng-cover cabor yang banyak, SDM olahraga, akomodasi, konsumsi, pelatih, hingga gizi atlet,” ujar Sri Untari di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (14/9/2026).
Pada awalnya, gagasan mengenai dana cadangan olahraga tersebut sedianya hendak dimasukkan ke dalam salah satu pasal di Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan yang sedang dibahas bersama pemprov. Namun, setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum, aturan pembentukan dana cadangan ternyata tidak bisa disatukan dan harus dibuatkan regulasi terpisah demi tertib administrasi serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tanya tadi ke Biro Hukum, 'Piye Mas lek misale dicantolne nang kene?' 'Gak bisa, Bu, tetap harus dengan perda.' Oh kalau harus perda ya tidak apa-apa, tahun 2027 nanti Komisi E yang bikin jadi raperda inisiatif dewan. Mekanismenya nanti mirip dana cadangan pilkada yang dicicil tiap tahun,” jelas Penasihat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, Komisi E sengaja memisahkan alur pembahasan antara keolahragaan dan kepemudaan. Langkah ini diambil agar pemetaan problem keolahragaan di Jatim dapat diurai secara fokus dari hulu ke hilir, mulai dari pembinaan usia dini hingga kesiapan atlet di kejuaraan nasional.
Salah satu fokus pemetaan tersebut adalah penguatan ekosistem olahraga yang terpadu di bawah leading sector Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sri Untari menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara KONI untuk olahraga prestasi, NPCI untuk atlet disabilitas, serta KORMI untuk olahraga rekreasi. Khusus bagi KORMI, DPRD Jatim meminta agar lebih banyak melibatkan partisipasi swadaya masyarakat dibanding bergantung sepenuhnya pada APBD.
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar olahraga dikembangkan menjadi komoditas industri (sports industry) dan pariwisata (sports tourism). Komisi E mengusulkan pembuatan kalender event olahraga tahunan yang terstruktur dari Januari hingga Desember, sekaligus penyusunan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun ke depan.
“Kita coba berkaca ke negara-negara induk agama seperti Arab Saudi yang bisa menjadikan spiritualitas sebagai devisa negara. Jawa Timur pun sama, jika penciptaan ekosistem, industri, dan tourism olahraganya bagus melalui kalender event tahunan, orang luar akan tahu bulan apa saja ada kejuaraan di sini. Ini bisa menggerakkan ekonomi daerah,” tambah Sri Untari.
Baca Juga : 7 Cara Menata Gym di Rumah Menurut Fengsui agar Makin Semangat Berolahraga
Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah nasib SMA Negeri Olahraga (SMANOR). Saat ini, peralihan tugas dan fungsi SMANOR ke bawah Bidang SMA Dinas Pendidikan dinilai membebani para siswa-atlet karena harus menanggung kurikulum reguler secara penuh di samping kewajiban berprestasi.
Selain itu, sarana dan prasarana di SMANOR juga dilaporkan mulai rusak, seperti arena panjat tebing yang tidak layak serta ketiadaan kolam renang yang memaksa siswa keluar dari area sekolah boarding tersebut.
Komisi E DPRD Jatim telah meminta pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Sekdaprov dan Biro Organisasi agar SMANOR dikembalikan menjadi sekolah khusus olahraga di bawah naungan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) layaknya model sekolah olahraga di DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun Jawa Tengah.
Langkah ini penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Keolahragaan yang menjamin jaminan karier serta kepastian masa depan bagi para atlet Jatim.
“Kita ingin menciptakan ekosistem keolahragaan di Jawa Timur yang tidak hanya menjamin tumbuhnya industri dan pariwisata olahraga, tetapi juga menjamin karir dan masa depan para atlet kita,” pungkas Sri Untari.
