Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Bandel Buang Sampah di Muharto: Tipiring Menanti, 5 Orang Sudah Ditindak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

10 - Sep - 2026, 09:20

Placeholder
Lokasi yang menjadi tempat penampungan sampah ilegal di sekitar Jalan Muharto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Persoalan sampah di kawasan Muharto, Kota Malang, belum sepenuhnya teratasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini mencari pola pengangkutan yang dinilai paling efektif agar tumpukan sampah tidak kembali memenuhi lokasi.

Sebagai informasi, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal ini memang dinilai kurang tepat. Lokasinya berada persis di tepi Jalan Muharto, dan berada di depan rumah warga. 

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Kawal Normalisasi Saluran, Pemprov Siap Atasi Banjir Sawojajar 2

Kendati telah dipasang larangan membuang sampah di lokasi tersebut, tak membuat oknum pembuang sampah merasa takut. Tumpukan sampah pun menjadi pemandangan yang tak bisa dihindari.

Plt Kepala DLH Kota Malang Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, persoalan tersebut muncul karena sampah yang dibuang warga kerap menumpuk di sekitar kontainer. Padahal, menurutnya, sampah seharusnya langsung diangkut setelah masuk kontainer.

“Aturannya itu sampah kan enggak boleh menginap, Mas. Hitungan jam pun enggak boleh. Sampah datang, masuk kontainer, langsung diambil,” kata Raymond.

Namun, kondisi di lapangan berbeda. Kebiasaan masyarakat membuang sampah di kawasan tersebut membuat volume sampah cepat meningkat, termasuk kemungkinan dari orang yang bukan warga sekitar.

“Karena di situ jadi kebiasaan masyarakat, yang bisa saja bukan warga situ, dia buang, ngelempar-lempar di situ, akhirnya penuh,” ujarnya.

DLH kini berencana melakukan pendekatan dengan warga sekitar untuk mencari mekanisme pengambilan sampah yang lebih teratur. Opsi tersebut antara lain melibatkan warga secara langsung dalam pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA).

Raymond menyebut pola serupa sudah diterapkan di Bandulan. Dua RW di kawasan tersebut mendapat izin untuk mengangkut sampah secara mandiri dan langsung membuangnya ke TPA.

“Nanti ini ke depan akan kita lakukan sambil kita mencari TPS yang layak. Sementara memang belum ada TPS yang layak khusus yang di Muharto,” jelasnya.

Baca Juga : Api Melalap Dapur Gizi RSSA Malang, 45 Pasien Dipindah dan Penyebab Kebakaran Masih Misterius

Persoalan juga berkaitan dengan lokasi pembuangan sampah di sekitar Pasar Kebalen. Karena itu, DLH tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi mulai menyiapkan penindakan terhadap warga yang tetap membuang sampah sembarangan.

“Berikutnya akan kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Raymond.

Langkah tersebut sebelumnya telah diterapkan di kawasan Velodrome. Dalam satu malam, petugas menjaring tujuh orang yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.

Menurut Raymond, penindakan memang sempat membuat lokasi kembali bersih. Namun, persoalan kembali muncul ketika pengawasan dan penindakan dihentikan. “Satu bulan aman, bulan berikutnya ada lagi yang buang,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Muharto. DLH menyebut sedikitnya lima orang telah dikenakan tipiring karena kedapatan membuang sampah di kawasan tersebut. Pengawasan pun dilakukan dengan menempatkan petugas DLH bersama Satpol PP dan kepolisian untuk menunggu warga yang datang membuang sampah. Pola ini diharapkan bisa memutus kebiasaan membuang sampah sembarangan sembari DLH mencari solusi TPS yang lebih layak.


Topik

Peristiwa sampah muharto dlh kota malang tipiring



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana