JATIMTIMES - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak bahkan mengusulkan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional karena luas wilayah yang terdampak terus bertambah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, luas lahan yang terbakar mencapai 38.310,89 hektare sejak awal 2026 hingga Juni 2026.
Baca Juga : Serap 5.120 Tenaga Kerja hingga Juli, Pemkot Perkuat Akses Kerja hingga Sektor Investasi
Karhutla tersebut terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan hingga Riau.
Lantas, apakah karhutla bisa langsung ditetapkan sebagai bencana nasional? Apa saja syarat dan prosedurnya?
Syarat bencana ditetapkan sebagai bencana nasional
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan mengatakan, penetapan status bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan aturan tersebut, ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status bencana. Di antaranya:
• jumlah korban;
• kerugian harta benda;
• kerusakan sarana dan prasarana;
• luas wilayah yang terdampak; serta
• dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, penetapan bencana nasional tidak hanya melihat seberapa luas wilayah yang terdampak atau seberapa besar kerugian yang muncul.
Kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat juga menjadi salah satu pertimbangan penting.
Status bencana nasional dapat ditetapkan apabila pemerintah provinsi yang wilayahnya terdampak dinilai tidak mampu menangani keadaan darurat secara mandiri.
Setidaknya ada tiga kemampuan pemerintah provinsi yang menjadi perhatian, yakni memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, serta melakukan penanganan awal.
Penanganan awal tersebut mencakup penyelamatan dan evakuasi warga yang terancam, sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Prosedur Penetapan Bencana Nasional
Gubernur wilayah terdampak dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Presiden apabila kebutuhan penanganan darurat sudah melebihi kemampuan pemerintah provinsi.
Dalam surat tersebut, gubernur menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak mampu menjalankan penanganan darurat secara penuh. Gubernur juga dapat mengusulkan agar status keadaan darurat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
Setelah menerima surat tersebut, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pengkajian cepat terhadap kondisi bencana.
Pengkajian cepat itu dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah surat pernyataan diterbitkan.
Hasil pengkajian selanjutnya dibahas melalui rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi.
Jika hasil pengkajian menunjukkan bahwa peningkatan status memang diperlukan, Presiden dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Setelah status ditetapkan, Kepala BNPB akan mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan langkah penanganan darurat di tingkat nasional.
Sebaliknya, jika hasil pengkajian menyatakan peningkatan status belum diperlukan, pemerintah akan menyampaikan hasil tersebut kepada gubernur. Pemerintah pusat tetap dapat memberikan pendampingan dalam penanganan bencana di daerah.
Penetapan bencana nasional merupakan kewenangan Presiden
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden.
Baca Juga : 'Indonesia Sekarat' Jadi Seruan Ratusan Massa di Kota Malang, Pemerintah Didesak Berbenah
“Penetapan tingkat nasional merupakan kewenangan Presiden,” ujar Berton dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pernyataan dari pemerintah daerah mengenai ketidakmampuan menangani bencana harus diperkuat dengan hasil pengkajian cepat yang dilakukan BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait.
Jika hasil pengkajian menunjukkan pemerintah provinsi memang tidak mampu menangani kondisi darurat, kewenangan dan tanggung jawab penanganan dapat beralih kepada pemerintah pusat.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Menurut Trubus, pemerintah daerah yang merasa sudah tidak mampu menangani kondisi bencana dapat menyerahkan penanganannya kepada pemerintah pusat.
“Jadi yang utama adalah bahwa itu kewenangan pemerintah daerah sebenarnya. Dan pemerintah daerah kalau daerah sudah merasa enggak mampu, ya daerah menyerahkan kepada pemerintah pusat,” kata Trubus masih dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/8/2026).
Karhutla tidak harus berstatus bencana nasional untuk ditangani
Meski ada usulan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, BNPB menegaskan bahwa status tersebut bukan menjadi syarat agar pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya nasional.
Berton mengatakan, penanganan karhutla saat ini sudah melibatkan berbagai sumber daya. Selain BNPB, kementerian dan lembaga terkait, TNI/Polri serta pemerintah daerah juga telah melakukan penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Karena itu, menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan kebutuhan penanganan di lapangan segera terpenuhi.
“Yang terpenting adalah kebutuhan di lapangan segera dipenuhi dan sumber daya yang diperlukan segera digerakkan,” jelas Berton.
BNPB juga menyebut karhutla belum pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pada 2015, misalnya, karhutla dan kabut asap terjadi dalam skala besar. Namun, penanganannya tetap dilakukan dengan status bencana daerah dan mendapat dukungan serta pengerahan sumber daya dari tingkat nasional.
Artinya, penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya cara untuk mengerahkan kekuatan pemerintah pusat dalam menghadapi bencana.
Contoh bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional
Indonesia pernah menetapkan sejumlah peristiwa sebagai bencana nasional. Salah satu yang paling besar adalah gempa bumi dan tsunami Aceh pada 2004.
Gempa berkekuatan sekitar magnitudo 9,1–9,3 tersebut memicu tsunami besar yang menghantam Aceh dan sejumlah negara di kawasan Samudra Hindia.
Lebih dari 170.000 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Kerusakan infrastruktur juga sangat parah sehingga penanganannya membutuhkan sumber daya dalam jumlah besar.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.
Contoh lainnya adalah pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 pada 13 April 2020.
Status pandemi Covid-19 di Indonesia kemudian dicabut pada Juni 2023 dan Indonesia memasuki fase endemi.
Dengan demikian, karhutla tidak otomatis menjadi bencana nasional hanya karena wilayah yang terbakar luas.
Ada sejumlah indikator yang harus diperhatikan, mulai dari jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak hingga dampak sosial ekonomi.
Selain itu, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat juga menjadi pertimbangan penting. Jika pemerintah daerah dinilai tidak mampu, proses peningkatan status dapat dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan BNPB, kementerian/lembaga terkait hingga Presiden.
