Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Tahap I, 501 Cabang dan Wilayah Masuk Data

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2026, 14:32

Placeholder
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf

JATIMTIMES — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I untuk gelaran Muktamar ke-35 NU. Agenda musyawarah tertinggi organisasi Islam ini dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal yang digelar di Tower G MAN 3 Jombang. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.

Baca Juga : SMKS Islam 1 Kota Blitar Wujudkan Vokasi Berdampak Melalui Pelatihan Mekanik bagi Komunitas DMI

Berdasarkan pengumuman resmi tertanggal 1 Agustus 2026, tercatat sebanyak 501 struktur kepengurusan NU di tingkat wilayah hingga luar negeri masuk ke dalam daftar peserta awal. Rincian tersebut meliputi 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Penyusunan daftar peserta sementara tersebut berpatokan pada hasil verifikasi serta pemutakhiran data kepengurusan organisasi terakhir hingga 31 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan setiap struktur pengurus yang memiliki hak suara maupun peninjau.

Surat pengumuman DPS Tahap I ini ditandatangani oleh jajaran pimpinan tertinggi PBNU. Mereka adalah Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa PBNU memberikan tenggat waktu bagi seluruh tingkatan kepengurusan daerah untuk melakukan pencermatan ulang. Seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberi kesempatan mengajukan masukan atau koreksi data paling lambat hingga 6 Agustus 2026.

"PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul ini dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Gus Ipul menjelaskan, seluruh laporan dan aduan koreksi yang masuk dari daerah akan dihimpun secara terpusat oleh tim verifikasi. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan rujukan utama bagi PBNU dalam melakukan validasi ulang data kepesertaan Muktamar.

Setelah masa tenggat pencermatan dan perbaikan data rampung, PBNU akan melangkah ke tahapan pendataan berikutnya. Pihaknya dijadwalkan bakal menetapkan sekaligus mengumumkan daftar kelanjutan berupa DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.

"Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gus Ipul.

Baca Juga : Mendadak Bali Jadi Venue Semifinal dan Final Piala Presiden: Usai Surabaya Dinyatakan Tak Siap

Ia menguraikan bahwa penerbitan DPS ini merupakan wujud nyata komitmen PBNU dalam menjaga tata kelola organisasi. PBNU bertekad menyelenggarakan perhelatan Muktamar ke-35 NU secara transparan, akuntabel, dan rapi secara administratif.

Tahapan pendataan terbuka ini diyakini mampu memberikan kepastian hukum terkait status legalitas kepesertaan setiap utusan pengurus. Dengan demikian, potensi sengketa atau kebingungan mengenai hak hadir dalam forum permusyawaratan tertinggi NU dapat diminimalisasi sejak awal.

"PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar," lanjut Gus Ipul menegaskan.

Mengenai komposisi resmi delegasi yang hadir di arena Muktamar kelak, PBNU telah menetapkan aturan baku kepesertaan. Setiap struktur PWNU, PCNU, maupun PCINU yang lolos verifikasi berhak diwakili oleh empat orang utusan resmi organisasi.

Adapun susunan empat utusan wajib dari setiap struktur kepengurusan tersebut terdiri atas unsur jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Komposisi delegasi tersebut mencakup rais, katib, ketua, dan sekretaris dari masing-masing tingkatan kepengurusan.

Gus Ipul mengimbau seluruh jajaran struktur NU di semua tingkatan untuk mematuhi alur pendataan dengan disiplin tinggi. "Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab," pungkasnya.


Topik

Peristiwa muktamar nu pbnu jombang abdul hakim mahfudz gus kikin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa