Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

LIRA Desak DPRD Kabupaten Malang Bentuk Pansus Terkait Pembangunan Kios di Pasar Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2026, 11:36

Placeholder
Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak DPRD Kabupaten Malang membentuk panitia khusus atau pansus berkaitan dengan polemik pembangunan kios-kios di Pasar Karangploso

Pasalnya, berdasarkan verifikasi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, terdapat 184 pedagang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) namun hingga saat ini belum bisa berjualan di pasar karena kekurangan unit. Para pedagang sudah menyetorkan uang swadaya pembangunan kios kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah dengan jumlah variatif, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bangunan kios yang terbangun baru sebanyak 72 unit. Dengan demikian, ada kekurangan bangunan kios sekitar 112 unit.

Baca Juga : 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim, Jangan Dianggap Sepele

Bupati LIRA Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menyatakan, bahwa polemik pembangunan kios-kios di Pasar Karangploso seharusnya tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Pasalnya, para pedagang mayoritas telah memegang SHP sejak tahun 2023 dan berakhir di tahun 2026. Sehingga, praktis selama kurang lebih tiga tahun, para pedagang tidak dapat memanfaatkan bangunan kios yang dibangun dari uang swadaya para pedagang. 

"Kami mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk pansus untuk membongkar secara menyeluruh persoalan pembangunan kios di Pasar Karangploso yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan," ungkap Wiwid kepada JatimTIMES.com. 

Menurutnya, DPD LIRA Kabupaten Malang telah melayangkan surat secara resmi kepada DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (31/7/2026) lalu. Surat tersebut berisi desakan terhadap DPRD Kabupaten Malang untuk segera membentuk pansus dalam rangka menyelesaikan polemik pembangunan kios di Pasar Karangploso. 

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, polemik yang terjadi di Pasar Karangploso bukan lagi hanya sekadar masalah teknis pembangunan pasar. Namun terdapat sejumlah aspek yang harus dibuka kepada publik.

Mulai dari status aset daerah yang digunakan untuk membangun kios, sumber pembiayaan pembangunan, keberadaan SHP yang dipegang oleh para pedagang, setoran uang dari para pedagang hingga rencana penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.  

Wiwid menegaskan, DPRD Kabupaten Malang tidak memiliki alasan untuk sekadar menunggu polemik pembangunan kios di Pasar Karangploso berkembang semakin jauh. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Malang justru harus digunakan untuk memastikan setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang berkaitan dengan aset dan uang rakyat berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, jika polemik pembangunan kios di Pasar Karangploso memang dinilai sederhana, maka pansus justru dapat menjadi ruang untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan serius, pansus dapat menjadi instrumen politik kelembagaan untuk mencari akar masalah dan merumuskan penyelesaian. 

Baca Juga : Mendadak Bali Jadi Venue Semifinal dan Final Piala Presiden: Usai Surabaya Dinyatakan Tak Siap

"Kalau DPRD hanya menunggu laporan, kapan masalah ini selesai? Mereka memiliki fungsi pengawasan. Fungsi itu harus dijalankan, bukan hanya dibahas di ruang rapat. Karena, polemik Pasar Karangploso sudah menyentuh kepentingan banyak pedagang sehingga penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui klarifikasi administratif secara parsial," tegas Wiwid.

Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Malang tidak setengah hati dalam membantu menyelesaikan polemik yang terjadi di Pasar Karangploso melalui tugas pokok dan fungsi atau tupoksi yang dimiliki sebagai wakil rakyat. 

Nantinya, jika pansus terbentuk, pendalaman harus dilakukan sejak awal proses pembangunan kios, penerbitan SHP, penghimpunan uang dari para pedagang, pengelolaan aset daerah hingga kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Pasar Karangploso. 

Selain itu, menurut Wiwid pihak-pihak yang mengetahui persoalan pembangunan kios di Pasar Karangploso tersebut juga harus dipanggil untuk memberikan keterangan. Mulai dari mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah, para pejabat di Disperindag Kabupaten Malang selaku perangkat daerah yang mengelola pasar-pasar di Kabupaten Malang, serta pihak-pihak terkait lainnya. 

"Dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan penggunaan anggaran, data SHP, bukti setoran dan dokumen aset juga harus dibuka dan diperiksa. Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, DPRD harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Wiwid. 


Topik

Peristiwa pasar karangploso wiwid tuhu prasetyanto lira kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya