JATIMTIMES - Keberadaan puluhan kios baru yang telah dibangun di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang saat ini tengah menjadi polemik menjelang masa berakhirnya Surat Hak Penempatan (SHP) toko/bedak/los milik ratusan pedagang.
Berdasarkan informasi yang diterima JatimTIMES.com, sebanyak 184 pedagang di Pasar Karangploso telah memiliki SHP sejak tahun 2023 dan berakhir di tahun 2026. Ratusan pedagang itu telah menyetorkan uang swadaya pembangunan kios di Pasar Buah Karangploso dengan jumlah yang bervariasi kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso Anton Apriansah. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Jabatan Kosong Tak Kunjung Diisi, Fraksi PKB Sebut Manajemen ASN Pemkot Malang Buruk
Sedangkan, kios yang sudah terbangun hingga saat ini masih berada di angka 72 kios. Sehingga terdapat kekurangan 112 kios yang belum terbangun untuk dapat dimanfaatkan oleh para pedagang yang telah menunggu sejak lama.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir turut menanggapi polemik di Pasar Karangploso. Terlebih lagi, politisi yang akrab disapa Adeng itu berangkat dari daerah pemilihan (dapil) V Kabupaten Malang yang meliputi enam kecamatan, di antaranya Kecamatan Dau, Karangploso, Kasembon, Ngantang, Pujon dan Wagir.
Adeng pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui jajaran perangkat daerah terkait dapat mencarikan solusi terbaik untuk semuanya. Menurutnya, fasilitasi penyelesaian polemik yang terjadi di Pasar Karangploso merupakan suatu hal yang penting.
"Yang terpenting hari ini adalah, kami meminta pemerintah daerah agar supaya memfasilitasi menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Pasar Karangploso, sehingga tidak ada pedagang yang dirugikan. Para pedagang di Pasar Karangploso ini dirugikan oleh kebijakan oknum tertentu, maka kami akan carikan solusi," ungkap Adeng kepada JatimTIMES.com, Rabu (29/7/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa dari Pemkab Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga telah berkomitmen akan fokus menuntaskan polemik di Pasar Karangploso.
"Kami akan dukung pemerintah daerah, tujuannya agar tidak ada satu pun pedagang di Karangploso yang terlantar. Karena sejak awal mereka sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya," ujar Adeng.
Disinggung apakah memungkinkan sebanyak 72 kios yang sudah terbangun di Pasar Karangploso dapat ditempati oleh para pedagang pemegang SHP dalam waktu dekat, Adeng menegaskan hal itu mungkin saja terjadi.
Baca Juga : Pedagang Pasar Karangploso Minta Pemkab Malang dan DPRD Cari Solusi Terkait Polemik Kios Baru
"Mungkin saja (pedagang dalam waktu dekat menempati kios baru). Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Malang juga telah memberikan rekomendasi kepada dinas agar ini (kios-kios baru) segera ditempati, biar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan," jelas Adeng.
Lebih lanjut, merespons belum terbangunnya sekitar 112 kios di Pasar Karangploso, Adeng menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang dimungkinkan dapat digunakan untuk membangun kios yang belum terbangun.
"Bisa, bisa (sisa kios yang belum terbangun, dibangun menggunakan APBD), karena ini kan aset pemerintah daerah. Makanya tadi saya minta agar Disperindag membuat sebuah perencanaan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tutur Adeng.
Adeng pun menyebut, untuk pembangunan sisa kios juga dimungkinkan dilakukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026. Namun, kemungkinan itu kecil karena PAK waktunya terlalu pendek untuk pembangunan infrastruktur berupa kios-kios baru di Pasar Karangploso.
"Di PAK bisa, cuma PAK ini kan masa waktunya pendek. Jadi nanti mjngkin multi-years lah," pungkas Adeng.
