Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Alat Bantu Disabilitas Bersifat Personal, Begini Penjelasan Dinsos Soal Prosedur Penggantian Calon Penerima

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2026, 15:40

Placeholder
Ilustrasi disabilitas penerima alat bantu dari Dinsos Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Penyaluran bantuan alat penunjang mobilitas bagi penyandang disabilitas di Kota Batu memiliki karakteristik khusus dibanding bantuan sosial berbentuk tunai atau barang kebutuhan pokok. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu menegaskan bahwa daftar penerima manfaat alat bantu disabilitas tidak dapat diganti secara sembarangan di pertengahan jalan.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Batu, Mustakim, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam merespons calon penerima yang gugur misalnya karena meninggal dunia sebelum bantuan diserahkan terletak pada sifat personal dari alat bantu itu sendiri.

Baca Juga : Dari Tragedi Kanjuruhan hingga Pengungkapan Kasus, Jejak Putu Kholis 6 Bulan Pimpin Polresta Malang Kota

"Penggantian penerima tidak bisa dilakukan sembarangan karena alat bantu ini sifatnya sangat personal. Jika penerima awal batal, jenis disabilitas dari warga pengganti harus sama persis dengan spesifikasi alat yang sudah dipesan sejak awal," papar Mustakim, belum lama ini.

Ia merinci, penentuan spesifikasi seperti ukuran kaki palsu, jenis kursi roda, atau tingkat frekuensi alat bantu dengar dipesan berdasarkan hasil pengukuran individual saat verifikasi fisik. "Karena itu, jika ada sisa kuota akibat penerima meninggal dunia, kuota tersebut tidak bisa langsung dialihkan kepada penyandang disabilitas lain dengan kebutuhan fisik yang berbeda," terang dia.

Di sisi lain, Mustakim juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang sebelumnya telah menerima bantuan namun alatnya mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang.

"Bagi warga disabilitas yang alat bantunya rusak karena pemakaian lama, diperbolehkan mengajukan pengusulan kembali. Catatannya, kondisi alat memang benar-benar sudah tidak layak pakai dan membutuhkan penggantian fisik yang baru," jelas Mustakim.

Baca Juga : Kuota Bantuan Alat Disabilitas Kota Batu Tak Terserap Maksimal, Hanya 7 dari Target 10 Pemohon Terpenuhi

Sebelumnya, alokasi bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Kota Batu pada tahun anggaran ini belum terserap secara maksimal dari kuota yang disediakan. Dari target awal sebanyak 10 unit alat bantu yang disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, baru 7 pemohon yang berhasil lolos verifikasi administrasi maupun lapangan.

Tidak terserapnya seluruh kuota tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, melainkan akibat ketatnya filter kriteria penerima bantuan. Langkah verifikasi berlapis ini diambil agar program bantuan sarana mobilitas dari pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran serta menjangkau warga miskin dan rentan yang paling membutuhkan.


Topik

Pemerintahan kota batu dinsos kota batu alat bantu disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri