Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Banyak Anak di Kota Batu Belum Dapat Kepastian Hukum, PA Dorong Pengajuan Penetapan Asal Usul

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

23 - Jul - 2026, 20:01

Placeholder
Ilustrasi. Sidang terpadu perwalian anak dan sejumlah kasus adminduk di Kota Batu oleh PA Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Fenomena pernikahan siri atau perkawinan di bawah tangan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara masih menyisakan persoalan hukum pelik. Tak terkecuali di Kota Batu, khususnya terkait status keperdataan anak.

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menegaskan bahwa anak-anak yang lahir dari pasangan nikah siri di Kota Batu tetap memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan hukum dan dokumen kependudukan yang sah melalui jalur penetapan asal-usul anak.

Baca Juga : Angka Dispensasi Nikah di Kota Batu Didominasi Lulusan SMP, Paling Banyak Dari Kecamatan Bumiaji

Langkah hukum ini menjadi krusial mengingat tidak semua pasangan yang menikah siri dapat mengesahkan perkawinan mereka melalui prosedur Isbat Nikah. Dalam banyak kasus di lapangan, permohonan Isbat Nikah kerap ditolak majelis hakim karena adanya pelanggaran administratif atau syarat syar'i.

Sebagai informasi, wilayah hukum Kota Batu memang termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Malang, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan agama sendiri. 

Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam pengajuan Isbat Nikah biasanya terjadi ketika salah satu pihak masih terikat dalam ikatan perkawinan sah dengan orang lain saat pernikahan siri tersebut dilangsungkan.

“Isbat nikah itu tidak semua perkawinan siri bisa kita kabulkan permohonan isbat nikahnya. Jadi, perkawinan siri yang ternyata salah satunya misalkan, pada saat dia menikah siri ternyata dia masih terikat perkawinan dengan orang lain (poligami tanpa izin), nah yang begitu-begitu tidak bisa di-isbat-kan,” ujar Mohamad Arif Fauzi.

Arif menegaskan, meski pernikahan orang tuanya tidak dapat disahkan oleh negara, negara tidak boleh mengabaikan hak-hak sipil anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, hukum memberikan ruang khusus melalui permohonan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama.

Melalui skema penetapan ini, anak yang lahir dari pernikahan siri tetap bisa diakui memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, selama peristiwa akad nikah tersebut terbukti memenuhi rukun dan syarat secara syariat Islam.

Baca Juga : Investasi Masuk Kota Malang Tak Cukup Bawa Modal, DPRD Dorong 80 Persen Pekerja dari Warga Lokal

“Solusinya apa bagi si anak ini? Maka solusinya adalah penetapan asal-usul anak ini. Ibu Ketua PA Malang menyampaikan bahwa yang penting ada peristiwa akad nikah dan itu memenuhi syarat-syarat syari, maka si anak ini bisa diajukan penetapan asal-usul anak,” tegas Arif mengenai fungsi penyelamatan dokumen sipil anak.

Fenomena permohonan penetapan asal-usul anak ini diakui ada dan terjadi di wilayah Kota Batu. Sebagai langkah nyata kehadiran negara, PA Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri dan Pemkot Batu berencana memasukkan layanan penetapan asal-usul anak ini ke dalam agenda Sidang Terpadu Massal yang diproyeksikan bakal digelar pada momen HUT Kota Batu di bulan Oktober mendatang.

Pihaknya menegaskan tidak hanya menangani perkara perceraian, melainkan juga memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masa depan dan administrasi kependudukan anak-anak di Kota Batu.

"Melalui kemudahan akses peradilan ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengurus legalitas anak-anak mereka,"imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pernikahan siri siri pa kota malang penetapan asal usul anak kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana