Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aturan Baru Pajak E-Commerce Berlaku, Tokopedia Shopee Cs Resmi Pungut PPh 22 Pedagang Mulai 1 Agustus 2026

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Jul - 2026, 16:13

Placeholder
Ilustrasi pajak marketplace. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan masa penyesuaian sistem selama satu bulan sebelum aturan dijalankan penuh.

Baca Juga : PT Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, hingga besarnya skala transaksi di masing-masing platform.

Selain itu, DJP juga menilai penggunaan mekanisme rekening escrow serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

"Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Meski penunjukan sudah berlaku sejak 1 Juli 2026, pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, masing-masing platform diminta menyesuaikan sistem agar proses pemungutan pajak e-commerce dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas transaksi pedagang.

Ringkasan Kebijakan Pajak E-Commerce 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut poin utama aturan baru ini:

• Kebijakan: Pemungutan PPh Pasal 22 pedagang marketplace

• Pelaksana: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli

• Mulai penunjukan: 1 Juli 2026

• Mulai pemungutan: 1 Agustus 2026

• Dasar hukum: PMK Nomor 37 Tahun 2025

• Objek: Penghasilan pedagang dalam negeri di platform e-commerce

• Sistem lama: Pedagang menyetor pajak sendiri

• Sistem baru: Pajak dipungut langsung oleh marketplace

Dampak ke Pedagang Online

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan dalam pola administrasi perpajakan pelaku usaha online, terutama UMKM yang berjualan di marketplace.

Dengan sistem baru, pedagang tidak lagi perlu menghitung dan menyetor PPh Pasal 22 secara mandiri, karena proses pemungutan akan dilakukan langsung oleh pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga : Buka Pameran ALLPACK Surabaya 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pengemasan Produk Pasca Dipanen

Namun demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan data dan transaksi yang tercatat di platform sesuai dengan aktivitas usaha mereka. Hal ini penting agar proses pemungutan pajak berjalan akurat dan tidak menimbulkan selisih administrasi.

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menyederhanakan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan aturan tersebut, mekanisme pelunasan pajak pedagang online resmi berubah dari sistem self-assessment menjadi sistem pemungutan oleh pihak marketplace.

Peluang Penunjukan Marketplace Lain

DJP juga membuka peluang bagi marketplace lain untuk ikut ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan antara lain kesiapan sistem, skala transaksi, serta kemampuan administrasi dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

"Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," kata Bimo.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital menjadi lebih tertata, transparan, dan mudah dipatuhi oleh pelaku usaha.

Di sisi lain, para pedagang online diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang mulai berlaku pada Agustus 2026 tersebut.


Topik

Peristiwa pajak e commerce pajak pedagang online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri