JATIMTIMES - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur melontarkan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang.
Menurut WALHI, regulasi tersebut masih menyimpan sejumlah kelemahan mendasar yang berpotensi menghambat perlindungan lingkungan hidup sekaligus pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Baca Juga : Indonesia Hadapi Banyak Persoalan, PDIP Kota Malang Sebut Semangat Bung Karno Masih Sangat Relevan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau tidak boleh dipandang sekadar sebagai elemen estetika kota. Di tengah tekanan pembangunan dan ancaman perubahan iklim, RTH harus menjadi instrumen utama perlindungan ekologis.
"Kota Malang sedang menghadapi tekanan pembangunan yang berakibat pada beban lingkungan semakin tinggi. Ruang Terbuka Hijau harus dipahami sebagai kebutuhan ekologis," ujarnya.
WALHI menilai tantangan lingkungan yang dihadapi Kota Malang semakin kompleks. Fungsi RTH dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas udara, mengendalikan banjir, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang yang dikutip WALHI, luasan RTH saat ini baru mencapai sekitar 17 persen dari total wilayah kota. Angka tersebut masih jauh dari target minimal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Rendahnya ketersediaan ruang terbuka hijau disebut tidak terlepas dari praktik alih fungsi kawasan hijau yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejumlah area yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang terbuka berubah menjadi kawasan komersial, permukiman, hingga infrastruktur perkotaan.
Dalam kajiannya, WALHI menemukan sedikitnya enam persoalan utama dalam draf Ranperda tersebut. Salah satunya adalah pendekatan pengaturan yang dinilai belum komprehensif karena masih berfokus pada pemenuhan target kuantitatif RTH publik dan privat.
Selain itu, WALHI menilai paradigma Ranperda masih cenderung memandang RTH sebagai unsur fisik dan estetika. Padahal, keberadaan ruang hijau seharusnya diarahkan sebagai ruang konservasi yang mampu membantu menekan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan lingkungan perkotaan.
Kritik lainnya menyasar belum adanya norma larangan yang tegas terhadap alih fungsi ruang terbuka hijau. Menurut WALHI, ketiadaan aturan tersebut berpotensi memunculkan kembali praktik konversi lahan hijau yang selama ini menjadi persoalan di Kota Malang.
Baca Juga : Lawan Budaya Konsumtif Gawai, MTsN 2 Kota Malang Dorong Siswa Menjadi Peneliti Muda
WALHI juga menyoroti minimnya pengaturan mengenai bentuk dan jenis RTH publik maupun privat. Ranperda dinilai belum memberikan skema insentif yang memadai bagi pemilik RTH privat sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga lingkungan.
Aspek partisipasi masyarakat turut menjadi sorotan. WALHI menilai Ranperda belum mencerminkan prinsip partisipasi bermakna yang memungkinkan masyarakat terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait ruang terbuka hijau.
Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum yang diatur dalam Ranperda dinilai masih bersifat administratif. WALHI berpandangan perlindungan ruang terbuka hijau membutuhkan instrumen pengawasan yang lebih efektif, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi lingkungan yang rusak.
Karena itu, WALHI Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang melakukan perbaikan substansi Ranperda secara menyeluruh. Perbaikan tersebut harus mengedepankan prinsip keberlanjutan ekologis, keadilan antargenerasi, mitigasi perubahan iklim, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain perbaikan substansi, WALHI meminta proses pembahasan regulasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, kelompok pemuda, organisasi profesi, hingga masyarakat terdampak.
"Ranperda ini harus menjadi komitmen Kota Malang dalam mempertahankan ruang terbuka hijau baik secara kualitas maupun kuantitas. Jangan sampai regulasi yang sedang disusun ini hanya menjadi produk hukum tanpa mampu memberikan jawaban atas persoalan yang terjadi di Kota Malang," tegas Pradipta.
