Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026 Masih Berlaku, Cek 7 Provinsi Ini!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2026, 17:39

Placeholder
Potret STNK. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.

Bentuk keringanan yang diberikan pun beragam. Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif, hingga penghapusan tunggakan pada tahun-tahun tertentu.

Baca Juga : Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat Lengkapnya, Jangan Ditunda! 

Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya terdapat tujuh provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2026. Berikut rinciannya.

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak, di antaranya:
• Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.
• Bebas denda dan pajak progresif.
• Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
• Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung.
• Potongan 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.

2. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat selama periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Program yang ditawarkan meliputi:
• Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.
• Pengurangan pokok PKB hingga 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.
• Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya.

3. DKI Jakarta

Warga Jakarta juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak dikenakan bunga keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Pembebasan ini berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

4. Bali

Provinsi Bali juga memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok PKB dan BBNKB.

Besaran keringanannya meliputi:
• Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
• Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
• Tambahan potongan PKB sebesar 10 persen bagi kendaraan hingga 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.
• Tambahan potongan 5 persen bagi kendaraan di atas 200 cc yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga : Pelecehan Seksual Oknum Pengasuh Ponpes Terhadap Santriwati Diduga Berlangsung Puluhan Tahun

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan berupa:
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
• Penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
• Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Program ini telah dimulai sejak 1 Mei 2026.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Adapun program yang diberikan meliputi:
• Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
• Pengurangan sanksi administratif mengikuti besaran pengurangan pokok PKB.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
• Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

7. Kalimantan Tengah

Pemilik kendaraan di Kalimantan Tengah juga dapat memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
• Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
• Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
• Diskon PKB sebesar 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
• Diskon PKB sebesar 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
• Diskon PKB sebesar 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.

Demikian 7 provinsi yang masih memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan, lengkap dengan syarat-syaratnya. Semoga informasi ini membantu ya. 


Topik

Serba Serbi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor samsat pajak kendaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi