Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pemuda di Malang Ditangkap, Diduga Curi Lima Sepeda Motor dari Kawasan Rumah Kos

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2026, 17:46

Placeholder
Kapolsek Sukun; Kompol Riyan Wahyuningtyas bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota; Ipda Lukman Sobhikin dan Unit Reskrim Polsek Sukun, Selasa (9/6/2026).

JATIMTIMES - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar lingkungan rumah kos di Kota Malang akhirnya terungkap. Dua pria berinisial RZ (21) dan HS (27) ditangkap Polsek Sukun setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah titik sejak awal 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima beberapa laporan kehilangan kendaraan dari warga. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukun, petugas berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, RZ.

Baca Juga : Meneliti Batuan Tertua Pulau Jawa, Mahasiswa Unikama Jalani Misi Riset di Karangsambung

RZ berhasil diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Sabtu dini hari (6/6/2026). Hal ini dibeberkan Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas, Selasa (9/6/2026).

Ia mengatakan, penangkapan RZ menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” kata Riyan.

HS yang sempat berpindah lokasi akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Bandungrejosari. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda dalam kurun Januari hingga Juni 2026.

Sebagian besar sasaran mereka merupakan sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun lingkungan permukiman dengan tingkat pengawasan minim. Adapun kendaraan yang berhasil digondol terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa kawasan Kota Malang, antara lain Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta sejumlah kawasan kos lainnya.

Menurut Riyan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang dianggap mudah dibawa kabur. Motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan menjadi sasaran utama.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga : Mengapa Media Sering Diadukan? Ini Tiga Pelanggaran Etik Utama yang Terbanyak Ditangani Dewan Pers

Polisi juga menemukan fakta bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual secara daring melalui marketplace. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh uang sekitar Rp 6 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Riyan menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama penghuni rumah kos dan permukiman padat penduduk, dengan selalu menggunakan kunci ganda serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor pencurian sepeda motor Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas