Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

TKA Resmi Jadi Syarat SPMB 2026/2027 Nasional, Berlaku di Jalur Prestasi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

07 - May - 2026, 18:18

Placeholder
Ilustrasi TKA. (Foto: ChatGPT)

JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tes Kompetensi Akademik (TKA) resmi menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Namun, ketentuan ini tidak diberlakukan untuk seluruh jalur penerimaan siswa baru.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027, terdapat empat jalur seleksi yang dibuka, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Dari keempat jalur tersebut, TKA akan digunakan sebagai komponen penilaian khusus pada Jalur Prestasi.

Baca Juga : Frank & co Rayakan 30 Tahun Perjalanan Cinta lewat Etalase Mahakarya di Surabaya

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan mayoritas daerah sudah mulai memasukkan hasil TKA sebagai salah satu penentu seleksi.

“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gogot dalam agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Meski demikian, nilai rapor tetap menjadi bagian penting dalam proses seleksi Jalur Prestasi. Pemerintah menilai hasil belajar siswa selama di sekolah harus tetap mendapat apresiasi dalam penilaian penerimaan peserta didik baru.

Menurut Gogot, untuk jenjang SD penilaian rapor mencakup 12 semester, sedangkan jenjang SMP menggunakan nilai rapor selama 6 semester.

“Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasi hasil kerja dan prestasi selama sekolah,” jelasnya.

Ketentuan mengenai penggunaan TKA dalam Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Namun, mekanisme rinci pelaksanaan seleksi nantinya tetap akan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan beberapa komponen penilaian Jalur Prestasi untuk jenjang SMA, di antaranya:

Baca Juga : Drama Penutupan JPL 07 Magetan Berakhir Damai: Aspirasi Petani Menang, Akses Makam dan Sawah Batal Ditutup

• Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 hingga 5 pada mata pelajaran tertentu.

• Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA).

• Prestasi akademik maupun nonakademik.

Prestasi akademik meliputi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan capaian akademik lainnya. Sementara prestasi nonakademik mencakup bidang olahraga, seni, budaya, hingga kompetisi nonakademik lainnya.

Dengan diterapkannya TKA sebagai salah satu syarat Jalur Prestasi, calon peserta didik diharapkan mulai mempersiapkan kemampuan akademiknya sejak dini untuk menghadapi proses seleksi SPMB 2026/2027.


Topik

Pendidikan tka spmb jalur prestasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan