Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Putusan Banding: Mantan ASN Kota Batu dan Biduan Masuk Penjara Kasus Perzinaan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Apr - 2026, 18:08

Placeholder
Erik mantan ASN Pemkot Batu dan Manda biduan asal Pasuruan saat menjalani sidang perdana kasus perzinaan saat di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Perzinaan antara oknum ASN Kota Batu, Erik, dan biduan asal Pasuruan, Manda, yang sempat menghebohkan publik, kini berakhir dengan hukuman penjara setelah melalui hingga tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada April 2026. Vonis tersebut dijatuhkan setelah laporan dari Zahrotul Rosalia yang akrab disapa Occa, mantan istri sah Erik, yang membongkar hubungan keduanya di sebuah hotel Kota Batu.

Kasus ini bermula dari laporan Occa, yang saat itu masih berstatus sebagai istri sah Erik. Kini, setelah proses hukum tuntas, Occa mengaku lega karena apa yang diperjuangkannya berbuah keadilan.

Baca Juga : Drama Panjang Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Ditahan Polda Jatim

“Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu karena telah melakukan banding. Sehingga saya sebagai pelapor mendapat keadilan,” kata Occa.

Dalam putusan awal di Pengadilan Negeri Malang, Erik dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sementara Manda hanya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap Erik tetap enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman terhadap Manda diperberat menjadi tiga bulan penjara yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang.

Kuasa hukum Manda, Suwito, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut setelah proses banding.

“Iya benar, awalnya klien kami hanya dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan oleh PN Malang. Namun setelah banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi memutus tiga bulan penjara,” jelasnya.

Baca Juga : Kota Batu Gelar Festival Film Anak Internasional, Diikuti 23 Negara

Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan luas setelah aksi penggerebekan yang dilakukan Occa terhadap Erik dan Manda di sebuah hotel Kota Batu tersebar di media sosial. Peristiwa itu menjadi titik awal terbongkarnya hubungan terlarang keduanya.

Tak hanya itu, Erik juga diketahui tersandung perkara lain berupa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa, yang semakin memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Akibat perbuatannya, Erik bahkan harus kehilangan statusnya sebagai ASN setelah diberhentikan dari Dinas Perhubungan Kota Batu.

Untuk diketahui, sidang perdana perkara ini digelar sejak 6 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Setelah melalui rangkaian persidangan dan upaya hukum lanjutan, putusan banding menjadi penutup dari kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Biduan mantan asn asn Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas