JATIMTIMES - Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong Pacitan kembali mencuat. Polemik ini melibatkan klaim dari pihak ahli waris di satu sisi, sementara pemerintah daerah menyatakan lahan tersebut sudah menjadi aset resmi.
Masalah ini mulai ramai setelah Kateni, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sukimin, menyebut sebagian lahan di area utama Goa Gong merupakan milik keluarganya. Luasnya disebut mencapai 3.569 meter persegi.
Baca Juga : Akses ke Lahan Apel di Bumiaji Rusak, Pemkot Batu Siapkan Skema Kolaborasi Perbaikan Jalan Usaha Tani
“Sudah 32 tahun dipakai, tapi kami tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi kompensasi. Ini bukan tanah kosong, ini milik orang tua kami,” kata Kateni, dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menegaskan bahwa lahan di kawasan tersebut sudah bersertifikat.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKD Pacitan, Engga Rizeki Swardani, mengatakan persoalan ini masih didalami. “Masih kami dalami, karena selama ini tidak ada masalah dan baru belakangan dipersoalkan. Terkait aset pemerintah daerah di kawasan Goa Gong sudah bersertifikat,” ujarnya.
Tak tinggal diam, pihak ahli waris mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan untuk memastikan status lahan. Kateni bersama Sutikno dan mantan Kepala Desa Bomo membawa sejumlah dokumen.
Menurut Kateni, lahan tersebut belum memiliki sertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama almarhum Sukimin.
“Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa lahan kami tidak ada yang mengklaim atau membuat sertifikasi palsu,” ujarnya, Selasa (22/4/2026).
Lahan yang dipersoalkan berada di Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung.
Kateni menjelaskan, sejak dimanfaatkan sebagai kawasan wisata pada 1996, pihak keluarga tidak pernah menerima kompensasi.
“Saya berharap wisata Goa Gong ditutup sementara sampai persoalan ini benar-benar selesai. Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apa pun,” tegasnya.
Ia bahkan mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemkab Pacitan. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya meminta operasional wisata dihentikan sementara.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami minta ditutup dulu. Jangan terus dimanfaatkan tanpa hak kami dipenuhi,” katanya.
Pernyataan Kateni diperkuat oleh mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi. Ia menyebut lahan tersebut memang milik almarhum Sukimin.
“Memang benar itu tanah milik Pak Sukimin. Sampai sekarang juga belum ada komunikasi dari pihak kabupaten,” kata Suratmi.
Baca Juga : Pasca Penantian Panjang SK TORA, Warga Tlekung Kini Sulap Lahan Hutan Jadi Wisata Edukasi Giri Murti
Ia juga menyinggung bahwa terminal utama Goa Gong disebut berdiri di atas lahan milik pribadi atas nama Sutikno.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkab Pacitan menyatakan siap membuka dialog.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Pacitan, Munirul Ichwan, mengatakan pemerintah memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan obyek wisata Goa Gong, kami menyampaikan terima kasih dan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah," ujarnya.
Menurutnya, semua pihak punya tujuan yang sama, yakni menjaga keberlanjutan wisata.
"Kami percaya bahwa tujuan kita semua sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Goa Gong bagi masyarakat Pacitan," lanjutnya.
Ia menegaskan, jalur musyawarah menjadi langkah awal yang akan ditempuh.
"Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu. Dengan komunikasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai untuk kepentingan bersama," imbuhnya.
Sengketa ini jadi sorotan karena Goa Gong merupakan salah satu ikon wisata Pacitan yang berkontribusi pada pendapatan daerah.
Jika tak segera menemukan titik temu, polemik ini dikhawatirkan berdampak pada operasional wisata dan masyarakat sekitar yang bergantung pada sektor tersebut.
