JATIMTIMES - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini menjadi sorotan karena Hery baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Dalam video yang beredar, Hery tampak keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Baca Juga : Malang dan Jember Disebut saat Preskon OTT Bupati Tulungagung, Begini Penjelasan KPK
Penahanan ini terjadi tak lama setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat, 10 April 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hery Susanto diketahui baru memulai masa jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia merupakan salah satu dari sembilan anggota Ombudsman yang dilantik Presiden untuk masa tugas lima tahun ke depan.
Sebelumnya, Hery juga pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Berikut profil singkat Hery Susanto:
• Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
• Tempat, tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
• Agama: Islam
• Pendidikan: Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta (2024)
Selama berkarier di Ombudsman, Hery dikenal aktif dalam pengawasan pelayanan publik, terutama di sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Riwayat jabatannya antara lain:
• Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
• Ketua Ombudsman RI (2026-2031)
Usai pelantikan pekan lalu, Hery sempat menyampaikan komitmennya untuk membenahi internal lembaga, termasuk struktur, SDM, dan anggaran Ombudsman.
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga : Deretan Kasus Mahasiswa UI yang Pernah Viral 2023–2026, Terbaru Skandal Pelecehan FH UI
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.
Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut diduga meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang menjadi kewajiban perusahaan.
Peristiwa dugaan suap ini disebut terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya.
Kasus ini kini ditangani Kejagung dan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penahanan Hery tentu menjadi pukulan bagi Ombudsman RI, mengingat lembaga ini memiliki fungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menjalankan layanan publik.
